Terbongkar! Modus Pengoplosan Beras SPHP dan Premium di Riau Rugikan Konsumen Rp9.000/Kg, Mentan Apresiasi Polda
Menteri Pertanian mengapresiasi Polda Riau yang berhasil membongkar kasus pengoplosan beras SPHP dan premium yang merugikan masyarakat. Simak detail modusnya!

Polda Riau berhasil mengungkap kasus dugaan pengoplosan beras yang melibatkan seorang oknum distributor di Pekanbaru. Praktik ilegal ini mengubah beras biasa menjadi beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Bulog dan beras premium, yang berpotensi merugikan konsumen hingga Rp9.000 per kilogram. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari diskusi antara Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dan Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengenai isu ketahanan pangan.
Mentan Andi Amran Sulaiman menyampaikan apresiasi tinggi atas kerja cepat jajaran Polda Riau dalam membongkar kasus ini. Menurutnya, pengungkapan ini menunjukkan komitmen nyata aparat penegak hukum untuk melindungi masyarakat dari kecurangan pangan yang merugikan. Kasus ini ditemukan di Jalan Sail, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, di mana polisi menyita sembilan ton beras oplosan dari pengusaha berinisial R yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Praktik pengoplosan beras ini tidak hanya menyebabkan masyarakat membayar lebih mahal dari harga seharusnya, tetapi juga diduga menurunkan kualitas beras di bawah standar mutu. Mentan menegaskan bahwa pengoplosan beras telah merusak program SPHP, yang seharusnya memastikan akses masyarakat terhadap beras berkualitas dengan harga terjangkau. Pemerintah berkomitmen penuh untuk memastikan tidak ada lagi oknum yang bermain-main dengan pangan rakyat.
Modus Pengoplosan dan Kerugian Konsumen
Penyelidikan yang dilakukan Polda Riau mengungkap dua modus operandi utama yang digunakan oleh tersangka R. Modus pertama adalah mencampur beras medium dengan beras berkualitas buruk atau 'reject', kemudian mengemas ulang campuran tersebut menjadi beras SPHP. Modus kedua melibatkan pembelian beras murah dari Pelalawan, yang kemudian dikemas ulang dalam karung bermerek premium seperti Aira, Family, Anak Dara Merah, dan Kuriak Kusuik untuk menipu konsumen.
Akibat praktik ini, masyarakat diperkirakan harus membayar Rp5.000 hingga Rp7.000 per kilogram lebih mahal dari harga yang seharusnya. Bahkan, selisih harga dapat mencapai Rp9.000 per kilogram jika beras dioplos menjadi beras premium. Kerugian ini tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap program pangan pemerintah.
Barang bukti yang disita dalam penggerebekan ini meliputi 79 karung beras SPHP oplosan, empat karung bermerek premium berisi beras rendah, 18 karung kosong SPHP, timbangan digital, mesin jahit, dan benang jahit. Semua barang bukti ini memperkuat dugaan adanya praktik pengoplosan yang terstruktur dan merugikan.
Komitmen Pemerintah dan Penegakan Hukum
Mentan Amran Sulaiman menekankan bahwa praktik pengoplosan adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat, terutama karena program SPHP didukung subsidi dari uang rakyat untuk membantu daya beli masyarakat dan menjaga inflasi. Pemerintah akan terus memperketat pengawasan distribusi beras SPHP di seluruh Indonesia, dengan melibatkan Satgas Pangan dan jajaran kepolisian di daerah.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan bahwa penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak kejahatan yang merugikan konsumen. Ia menambahkan bahwa negara telah memberikan subsidi untuk pangan, namun dimanipulasi oleh oknum untuk keuntungan pribadi. Ini bukan sekadar penipuan dagang, melainkan kejahatan yang merugikan masyarakat, termasuk anak-anak yang membutuhkan pangan bergizi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman pidana untuk kasus ini adalah lima tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan pelaku dihukum berat demi efek jera dan melindungi ketersediaan pangan yang berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia.