Penerimaan Pajak Bali Tembus Rp1,97 Triliun di Awal 2025!
Kantor Wilayah DJP Bali berhasil membukukan penerimaan pajak Rp1,97 triliun pada Januari-Februari 2025, melampaui capaian periode sama tahun lalu dan mendekati target tahunan.

Kinerja positif Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Bali diawali dengan capaian penerimaan pajak yang menggembirakan. Selama periode Januari-Februari 2025, Kantor Wilayah DJP Provinsi Bali berhasil mengumpulkan pajak sebesar Rp1,97 triliun. Angka ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 2,6 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024, yang mencapai Rp1,92 triliun. Capaian ini terutama didorong oleh penerimaan Pajak Penghasilan (PPh).
Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, mengumumkan kabar baik ini pada Jumat di Denpasar. Beliau menjelaskan bahwa realisasi penerimaan pajak tersebut mendekati 11 persen dari target tahunan yang telah ditetapkan sebesar Rp17,98 triliun. Target penerimaan pajak di Bali tahun 2025 memang mengalami peningkatan dibandingkan realisasi pajak tahun 2024 yang mencapai Rp16,97 triliun.
Pertumbuhan ekonomi Bali yang positif dan kesadaran wajib pajak yang meningkat menjadi faktor kunci keberhasilan ini. Pemerintah Provinsi Bali juga terus berupaya meningkatkan kemudahan akses layanan perpajakan untuk mendukung pencapaian target penerimaan pajak.
Rincian Penerimaan Pajak dan Sektor Penyumbang Terbesar
Lebih rinci, Darmawan memaparkan komposisi penerimaan pajak selama dua bulan pertama tahun 2025. Sebesar Rp1,27 triliun berasal dari PPh, sementara Rp574 miliar lainnya disumbangkan oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Kontribusi sektor usaha juga menjadi sorotan utama dalam pencapaian ini.
Sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor menjadi penyumbang terbesar, mencapai Rp407,63 miliar atau 20,65 persen dari total penerimaan. Posisi kedua ditempati oleh sektor keuangan dan asuransi dengan kontribusi Rp293,67 miliar (14,88 persen), disusul sektor penyediaan akomodasi dan makan minum sebesar Rp259,99 miliar (13,17 persen). Sektor aktivitas profesional, ilmiah dan teknis serta industri pengolahan juga turut berkontribusi signifikan.
Data ini menunjukkan keberagaman sektor ekonomi di Bali yang berkontribusi terhadap penerimaan pajak. Hal ini menandakan perekonomian Bali yang cukup dinamis dan beragam.
Pelaporan SPT Tahunan dan Layanan Ekstra
Hingga Februari 2025, tercatat sebanyak 147.674 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh telah disampaikan. Rinciannya meliputi 3.396 SPT dari Wajib Pajak (WP) Badan, 134.795 SPT dari WP Orang Pribadi Karyawan, dan 9.483 SPT dari WP Orang Pribadi Non-Karyawan.
Untuk meningkatkan pelayanan dan memudahkan wajib pajak, DJP Bali juga membuka layanan ekstra pelaporan SPT Tahunan pada akhir pekan. Layanan ini tersedia di beberapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, antara lain Gianyar, Badung Selatan, Badung Utara, Denpasar Timur, Singaraja, serta di Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kerobokan dan Ubud. Langkah ini menunjukkan komitmen DJP Bali dalam memberikan kemudahan akses layanan perpajakan kepada masyarakat.
Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. Dengan demikian, target penerimaan pajak tahunan dapat tercapai dan berkontribusi pada pembangunan di Bali.
Keberhasilan DJP Bali dalam menghimpun penerimaan pajak di awal tahun 2025 menjadi indikator positif bagi perekonomian Bali. Komitmen dan inovasi dalam pelayanan perpajakan akan terus ditingkatkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.