Penerimaan Pajak Kaltim-Kaltara Tembus Rp2 Triliun di Januari 2025!
Penerimaan pajak di Kalimantan Timur dan Utara pada Januari 2025 mencapai Rp2,01 triliun, meningkat 23,40 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, didorong oleh PPh Non Migas dan PPN.

Samarinda, 19 Februari 2025 - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara mengumumkan realisasi penerimaan pajak yang menggembirakan. Pada Januari 2025, penerimaan pajak di kedua provinsi tersebut mencapai angka Rp2,01 triliun. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan sebesar 23,40 persen dibandingkan periode yang sama di tahun 2024. Kenaikan ini didorong oleh berbagai jenis pajak, termasuk Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Kemenkeu Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Matheus Setiyono, menjelaskan capaian tersebut dalam Rapat Asset Liability Committee (ALCo) Regional Kalimantan Timur dan Utara tingkat Pimpinan yang digelar secara daring pada Rabu lalu. Beliau memaparkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi seluruh pihak terkait.
Kenaikan ini bukan hanya sekadar angka, melainkan cerminan dari pertumbuhan ekonomi yang positif di Kalimantan Timur dan Utara. Pertumbuhan ini memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan negara dan menunjukkan potensi besar kedua provinsi tersebut dalam mendukung perekonomian nasional. Pemerintah terus berupaya menciptakan iklim investasi yang kondusif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Pertumbuhan Signifikan Berbagai Jenis Pajak
PPh Non Migas menjadi kontributor utama dalam raihan penerimaan pajak Januari 2025, dengan nilai mencapai Rp1,06 triliun. Angka ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 25,01 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Pertumbuhan ini menunjukkan geliat sektor ekonomi non-migas di Kalimantan Timur dan Utara.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) juga memberikan kontribusi yang besar, dengan total penerimaan mencapai Rp0,96 triliun atau tumbuh 18,06 persen. Pertumbuhan ini menandakan peningkatan aktivitas konsumsi dan investasi di kedua provinsi tersebut.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga menunjukkan pertumbuhan yang sangat signifikan, mencapai Rp0,05 triliun atau tumbuh 99,51 persen dibandingkan Januari 2024. Hal ini menunjukkan peningkatan pengelolaan aset dan potensi pendapatan dari sektor pertanahan.
Sementara itu, "Pajak Lainnya" juga mencatatkan pertumbuhan positif sebesar 89,30 persen, dengan total penerimaan Rp0,03 triliun. Pertumbuhan ini menunjukkan keberhasilan dalam optimalisasi penerimaan dari berbagai sumber pajak lainnya.
Kolaborasi Kemenkeu Satu untuk Perekonomian Indonesia
Matheus Setiyono juga menekankan pentingnya kolaborasi antar unit vertikal di bawah Kementerian Keuangan dalam kerangka "Kemenkeu Satu". Kerja sama ini bertujuan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pemangku kepentingan dan menjaga stabilitas perekonomian Indonesia.
"Pertemuan bersama ini menjadi salah satu upaya tiap unit vertikal untuk saling memberikan dukungan bagi hasil kerja masing-masing," ujar Matheus. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan sinergi dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan negara.
Secara keseluruhan, capaian penerimaan pajak di Kalimantan Timur dan Utara pada Januari 2025 menunjukkan kinerja yang positif dan menjanjikan. Hal ini menjadi indikator penting bagi pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di kedua provinsi tersebut, serta kontribusi yang signifikan bagi perekonomian nasional. Pemerintah akan terus berupaya meningkatkan penerimaan pajak melalui berbagai strategi dan kebijakan yang tepat.