DJP Sulselbartra Raih Rekor Penerimaan Pajak Rp19,66 Triliun di 2024
Kantor Wilayah DJP Sulselbartra berhasil melampaui target penerimaan pajak tahun 2024 dengan total mencapai Rp19,66 triliun, melampaui target Rp19,6 triliun, dan mencatatkan pertumbuhan 4% dibandingkan tahun sebelumnya.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) berhasil mengumpulkan pajak sebesar Rp19,66 triliun di tahun 2024. Capaian ini melebihi target penerimaan sebesar Rp19,6 triliun atau sekitar 100,34 persen. Prestasi ini diraih meskipun tahun 2024 diwarnai tantangan ekonomi global.
Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Heri Kuswanto, menyatakan bahwa pencapaian ini merupakan hasil kerja keras timnya. Meskipun sedikit melampaui target, pencapaian ini tetap dianggap sebagai sebuah keberhasilan yang signifikan. Distribusi penerimaan pajak di tiga provinsi tersebut cukup merata.
Rincian Penerimaan Pajak per Provinsi:
- Sulawesi Selatan: Rp13,80 triliun (100,29 persen dari target Rp13,76 triliun)
- Sulawesi Barat: Rp1,04 triliun (100,74 persen dari target Rp1,03 triliun)
- Sulawesi Tenggara: Rp4,81 triliun (100,40 persen dari target Rp4,79 triliun)
Heri menjelaskan bahwa peningkatan penerimaan pajak di akhir tahun merupakan hal yang umum terjadi, karena banyak wajib pajak cenderung menyelesaikan kewajiban perpajakannya menjelang akhir tahun buku. Hal ini membuat akhir tahun menjadi periode tersibuk bagi petugas pajak.
Sektor Penyumbang Pajak Terbesar:
Berbagai sektor berkontribusi terhadap pencapaian ini. Sektor administrasi pemerintahan, pertahanan, dan jaminan sosial menjadi penyumbang terbesar. Berikut rincian kontribusi beberapa sektor utama:
- Jaminan Sosial Wajib: Rp5,3 triliun (27,2 persen)
- Perdagangan Besar dan Eceran: Rp4,2 triliun (21,6 persen)
- Pertambangan dan Penggalian: Rp2,4 triliun (12,37 persen)
- Industri Pengolahan: Rp1,6 triliun (8,5 persen)
- Aktivitas Keuangan dan Asuransi: Rp1,4 triliun (7,4 persen)
- Pengangkutan dan Pergudangan: Rp1,1 triliun (5,6 persen)
- Konstruksi: Rp766,5 miliar (3,9 persen)
- Pengadaan Listrik, Gas, dll: Rp433,2 miliar (2,2 persen)
- Real Estat: Rp418,5 miliar (2,1 persen)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi kontributor terbesar dengan total Rp7,99 triliun (40,63 persen) dari total penerimaan. Penerimaan pajak tahun 2024 mengalami pertumbuhan empat persen dibandingkan tahun 2023.
Heri berharap dukungan dan kontribusi dari seluruh wajib pajak tetap terjaga di tahun 2025. Ia menekankan bahwa pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga kontribusi nyata dalam pembangunan bangsa.