Pendapatan Negara Sumut Tembus Rp4,97 Triliun hingga Maret 2025
Kinerja positif Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) mencatatkan pendapatan negara mencapai Rp4,97 triliun hingga Maret 2025, didorong oleh penerimaan pajak dan kepabeanan.

Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) berhasil membukukan pendapatan negara yang signifikan hingga Maret 2025. Capaian tersebut mencapai angka Rp4,97 triliun, hasil dari penerimaan perpajakan, kepabeanan dan cukai, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kepala Kanwil DJP Sumut I, Arridel Mindra, mengumumkan angka tersebut di Medan pada Jumat lalu, memberikan gambaran positif kinerja ekonomi Sumatera Utara.
Kontribusi terbesar terhadap pendapatan negara tersebut berasal dari sektor pajak, khususnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor dan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. PPN Impor menyumbang Rp947 miliar, sementara PPh Badan mencapai Rp757 miliar. Hal ini menunjukkan peran penting sektor usaha dan perdagangan di Sumatera Utara dalam menopang perekonomian nasional.
Keberhasilan ini tidak terlepas dari upaya Kanwil DJP Sumut I dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan potensi pajak yang ada. Selain itu, edukasi pajak yang gencar dilakukan juga berkontribusi signifikan terhadap peningkatan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha akan pentingnya membayar pajak sebagai kewajiban sekaligus kontribusi bagi pembangunan.
Rincian Penerimaan Negara di Sumatera Utara
Lebih detail, penerimaan kepabeanan dan cukai hingga Maret 2025 mencapai Rp1,04 triliun, atau 45,53 persen dari target. Rinciannya, bea masuk terealisasi Rp169,44 miliar (73,97 persen dari target), bea keluar mencapai Rp768,93 miliar (687,53 persen dari target), dan penerimaan cukai terealisasi Rp99,08 miliar (50,17 persen dari target).
Sementara itu, realisasi Belanja Pemerintah Pusat mencapai Rp3,52 triliun (18,98 persen dari pagu), dengan belanja bantuan sosial sebesar Rp15,84 miliar (22,8 persen dari pagu). Transfer ke daerah (TKD) juga menunjukkan angka yang cukup signifikan, yaitu Rp10,10 triliun (22,34 persen dari pagu).
TKD tersebut terdiri dari dana alokasi umum (DAU) Rp7,44 triliun (27,12 persen dari pagu), dana alokasi khusus (DAK) nonfisik Rp2,07 triliun (24,42 persen dari pagu), dana bagi hasil (DBH) Rp227,70 miliar (9,04 persen dari pagu), dan dana desa Rp357,29 miliar (7,81 persen dari pagu). Menariknya, DAK fisik dan insentif fiskal hingga Maret 2025 belum ada pencairan.
Strategi Optimalisasi Penerimaan Pajak
Kepala Kanwil DJP Sumut I, Arridel Mindra, menekankan komitmen pihaknya untuk terus mengoptimalkan penerimaan negara. "Capaian ini menunjukkan peran strategis sektor usaha dan aktivitas perdagangan dalam mendukung penerimaan negara," ujar Arridel. Ia menambahkan bahwa Kanwil DJP Sumut I akan terus berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan menggali potensi pajak secara optimal.
Selain itu, edukasi pajak akan terus ditingkatkan, tidak hanya sebagai kewajiban, tetapi juga sebagai kontribusi bagi masyarakat luas, termasuk para pelaku usaha. Dengan strategi yang komprehensif ini, diharapkan penerimaan negara di Sumatera Utara akan terus meningkat di masa mendatang.
Peningkatan penerimaan pajak ini menunjukkan tren positif dalam perekonomian Sumatera Utara. Hal ini juga menunjukkan efektivitas strategi yang diterapkan oleh Kanwil DJP Sumut I dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan potensi pajak yang ada. Ke depannya, diharapkan kolaborasi yang baik antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat akan terus terjaga untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Dengan kinerja yang positif ini, diharapkan Sumatera Utara dapat terus berkontribusi signifikan terhadap pendapatan negara secara nasional. Upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak dan optimalisasi potensi pajak akan menjadi kunci keberhasilan dalam mencapai target penerimaan negara di masa mendatang.