Wagub Sumut Dorong Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah
Wagub Sumut mendorong peningkatan pendapatan daerah melalui optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah, guna mendukung pembangunan di Sumatera Utara.

Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagub Sumut), Surya, menyerukan optimalisasi pemungutan pajak, baik pusat maupun daerah, untuk mendanai pembangunan di Sumatera Utara. Hal ini disampaikannya di Medan, Rabu (12/3), mengingat pentingnya peningkatan pendapatan daerah untuk menunjang berbagai program pembangunan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan berkontribusi signifikan terhadap pendapatan negara.
Surya menekankan perlunya kerja sama yang kuat antara Pemprov Sumut dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK). Ia menyatakan, "Kita tentu ingin maksimal dalam perolehan pajak, salah satunya memperkuat kerja sama dengan DJP dan DJPK" Kerja sama ini diyakini mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, yang masih tergolong rendah di Sumatera Utara, misalnya kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan baru yang hanya sekitar 30 persen.
Pemprov Sumut telah menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah (OP4D) dengan DJPK dan DJP. Penandatanganan ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah. Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah pusat yang telah mendorong 367 daerah lain untuk menandatangani PKS OP4D, yang terbukti memberikan dampak signifikan terhadap perolehan pajak pusat maupun daerah.
Kerja Sama Tingkatkan Pendapatan Daerah
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan DJPK, Luky Alfirman, menjelaskan bahwa PKS OP4D memberikan dua manfaat utama bagi pemerintah daerah. Pertama, akses terhadap data dan informasi pajak pusat dari Ditjen Pajak untuk meningkatkan potensi dan ekstensifikasi pajak daerah. Kedua, dukungan peningkatan kapasitas aparatur penguat pajak daerah melalui pendampingan teknis, analisis data, pengawasan, sosialisasi perpajakan, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak daerah.
Penandatanganan PKS OP4D melibatkan 129 pemerintah daerah, termasuk 10 provinsi, 105 kabupaten, 14 kota, dan 15 kantor wilayah DJP. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan pendapatan negara dan daerah melalui optimalisasi pemungutan pajak.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, menambahkan bahwa pertukaran data akan semakin mudah berkat kemajuan teknologi. Namun, ia juga menekankan pentingnya memperhatikan aspek kerahasiaan dan keamanan data. "Dengan kemajuan teknologi saat ini, kita dipermudahkan dalam urusan data. Tetapi tentu kita juga harus memperhatikan faktor keamanan, kita akan terus bekerja keras untuk itu," ujar Suryo.
Pentingnya Optimalisasi Pajak untuk Pembangunan Sumut
Optimalisasi pemungutan pajak menjadi kunci penting dalam pembiayaan pembangunan di Sumatera Utara. Rendahnya kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak menjadi tantangan yang harus diatasi. Kerja sama yang erat antara pemerintah pusat dan daerah, serta pemanfaatan teknologi informasi, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan pada akhirnya meningkatkan pendapatan daerah untuk pembangunan yang lebih baik.
PKS OP4D diharapkan mampu mendorong peningkatan pendapatan daerah secara signifikan. Dengan peningkatan pendapatan ini, pemerintah daerah dapat lebih optimal dalam menjalankan program-program pembangunan yang berdampak positif bagi masyarakat Sumatera Utara. Upaya peningkatan kapasitas aparatur pajak daerah juga akan sangat membantu dalam mencapai tujuan tersebut.
Ke depan, diharapkan akan ada peningkatan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Hal ini akan berdampak positif terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Sumatera Utara secara keseluruhan. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus berupaya meningkatkan pelayanan dan transparansi dalam pengelolaan pajak.