DJP Sulselbartra dan 19 Pemda Sepakati Optimalisasi Penerimaan Pajak
Kerjasama antara Kanwil DJP Sulselbartra dan 19 Pemda melalui penandatanganan MoU OP4D berhasil meningkatkan optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah, mencapai total 48 Pemda dari 50 Pemda di wilayah tersebut.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) bersama 19 Pemerintah Daerah (Pemda) di wilayah tersebut resmi mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan daerah. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Program Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D) di berbagai lokasi di wilayah kerja Kanwil DJP Sulselbartra. Kerja sama ini melibatkan tiga provinsi dan 16 kabupaten/kota.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sunarko, menjelaskan perluasan kerja sama ini sebagai langkah signifikan dalam meningkatkan penerimaan pajak. "Dilakukan perluasan kerja sama OP4D dengan penandatanganan PKS oleh 19 pemerintah daerah tambahan," ungkap Sunarko dalam keterangannya di Makassar, Kamis. Dengan tambahan ini, total Pemda yang bergabung dalam program OP4D mencapai 48 dari 50 Pemda di wilayah Kanwil DJP Sulselbartra.
Pencapaian ini menunjukkan antusiasme dan komitmen tinggi Pemda dalam mendukung program OP4D. Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, dan Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, Luky Alfirman, turut memberikan apresiasi atas kerja sama ini. Secara nasional, sebanyak 128 kepala daerah se-Indonesia menandatangani dokumen PKS secara virtual, menunjukan dukungan luas terhadap upaya optimalisasi penerimaan pajak.
Kerja Sama OP4D: Sinergi Pusat dan Daerah
Program OP4D merupakan bentuk sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Daerah (Pemda). Tujuan utama dari kerja sama ini adalah meningkatkan kinerja pengumpulan pajak baik pusat maupun daerah. Hal ini diharapkan dapat mendorong kemajuan ekonomi daerah dan negara secara berkelanjutan.
Dengan adanya MoU ini, diharapkan akan terjadi peningkatan efisiensi dan efektivitas dalam proses pemungutan pajak. Selain itu, kerja sama ini juga akan memperkuat koordinasi dan integrasi data antara DJP dan Pemda, sehingga potensi pajak dapat dimaksimalkan.
PKS OP4D merupakan instrumen penting dalam mencapai tujuan tersebut. Perjanjian ini secara rinci mengatur mekanisme kerja sama, tanggung jawab masing-masing pihak, dan target yang ingin dicapai. Dengan adanya kerangka kerja yang jelas, diharapkan program OP4D dapat berjalan dengan lancar dan efektif.
Teknologi dan Keamanan Data dalam OP4D
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menekankan pentingnya peran teknologi dalam optimalisasi penerimaan pajak. "Dengan kemajuan teknologi saat ini kita dipermudahkan dalam urusan data," ujarnya. Namun, beliau juga mengingatkan pentingnya memperhatikan faktor keamanan data. "Tetapi tentu kita juga harus memperhatikan faktor keamanan, kita akan terus bekerja keras untuk itu," tambah Suryo.
Penggunaan teknologi dalam OP4D diharapkan dapat mempercepat proses pengolahan data, meningkatkan akurasi data, dan mempermudah akses informasi bagi semua pihak yang terlibat. Namun, keamanan data tetap menjadi prioritas utama untuk mencegah potensi penyalahgunaan atau kebocoran data.
DJP berkomitmen untuk terus meningkatkan sistem keamanan data dan teknologi yang digunakan dalam program OP4D. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan integritas program ini.
Kerja sama yang terjalin antara DJP Sulselbartra dan 19 Pemda melalui penandatanganan MoU OP4D menunjukan komitmen bersama dalam meningkatkan penerimaan pajak. Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah, diharapkan target penerimaan pajak dapat tercapai dan berkontribusi pada pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
Keberhasilan program ini juga bergantung pada dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan penerimaan pajak juga menjadi kunci keberhasilan program OP4D.