Maluku Pacu Pendapatan Daerah Lewat Program OP4D
Pemerintah Provinsi Maluku berkolaborasi dengan Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui program Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D), guna mendukung pembangunan dan kesejahteraan mas

Pemerintah Provinsi Maluku berupaya meningkatkan pendapatan daerah melalui program Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D). Kolaborasi ini melibatkan Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bertujuan memaksimalkan potensi pendapatan pajak untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Maluku. Hal ini diungkapkan Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, di Ambon pada Rabu, 12 Maret 2024.
Pajak daerah menjadi sumber pendapatan utama pemerintah daerah. Optimalisasi penerimaan pajak daerah memberikan dampak ganda; mendukung anggaran dan pembangunan lokal, serta berkontribusi pada anggaran nasional. Dengan pendapatan pajak daerah yang optimal, pemerintah pusat dapat fokus pada program prioritas nasional, sementara daerah dapat membiayai kebutuhan spesifiknya sendiri. Gubernur Lewerissa menekankan pentingnya peningkatan pendapatan daerah untuk mendukung tujuh program unggulan Maluku yang membutuhkan pembiayaan mandiri.
Kerja sama dengan Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dinilai sebagai langkah penting untuk meningkatkan pendapatan daerah dan efektivitas kebijakan fiskal. Gubernur berharap kerja sama ini meningkatkan efisiensi dan akurasi pemungutan pajak, serta memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk pembangunan berkelanjutan. Ia juga menekankan komitmen Maluku untuk terus memperbaiki sistem perpajakan demi kesejahteraan masyarakat.
Strategi Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah
Beberapa strategi diterapkan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Pertama, pemutakhiran data pajak dan perluasan basis pajak. Sensus pajak yang akurat dan basis data yang diperbarui memungkinkan identifikasi dan penarikan wajib pajak baru. Kedua, peningkatan teknologi dalam sistem pengelolaan pajak daerah, seperti penerapan sistem pajak daring. Sistem ini mempermudah masyarakat dan meminimalkan potensi kecurangan. Ketiga, peningkatan sosialisasi dan edukasi pajak kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pajak dalam pembangunan daerah.
Dengan dukungan pemerintah pusat dan daerah, Gubernur Hendrik berharap program OP4D mendorong kemandirian finansial Maluku. Komitmen Maluku untuk terus memperbaiki sistem perpajakan diharapkan memberikan manfaat maksimal bagi seluruh masyarakat. Data penerimaan perpajakan di Maluku pada tahun 2024 mencapai Rp759 miliar, meningkat 13,18 persen dari tahun sebelumnya dan mencapai 40,03 persen dari target tahun 2024. PPh Non Migas dan pajak lainnya menunjukkan pertumbuhan positif.
"Kerja sama ini adalah bagian dari upaya kita untuk memaksimalkan potensi pendapatan pajak, yang pada gilirannya dapat mempercepat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Maluku," kata Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa.
"Pendapatan daerah yang lebih besar dapat dialokasikan untuk berbagai program pembangunan, khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, yang menjadi prioritas utama dalam pemerintahan saat ini," tambahnya.
"Kerja sama ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan pendapatan daerah dan memastikan pelaksanaan kebijakan fiskal yang lebih efektif," ujar Gubernur Lewerissa.
Program OP4D diharapkan mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan pendapatan daerah Maluku dan mendukung percepatan pembangunan di berbagai sektor. Dengan strategi yang komprehensif dan kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah, Maluku optimis dapat mencapai target penerimaan pajak dan mewujudkan kesejahteraan masyarakatnya.