Pemprov Sulbar dan Kemenkeu Jalin Kerja Sama Optimalkan Pendapatan Pajak
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) resmi menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) untuk mengoptimalkan pemungutan pajak guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Mamuju, 12 Maret 2024 - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) resmi bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) untuk mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan daerah. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tahap IV ini dilakukan secara virtual dan disaksikan oleh sejumlah pejabat dari instansi terkait. Kerja sama ini diharapkan mampu meningkatkan penerimaan pajak di Sulbar dan berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, mengungkapkan harapannya agar sinergi ini mampu mendorong optimalisasi penerimaan pajak. "Kami berharap dengan adanya sinergi ini, penerimaan pajak di Sulbar bisa lebih optimal dan dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Gubernur Suhardi Duka dalam sambutannya. Penandatanganan PKS ini dihadiri oleh berbagai pejabat penting dari Pemprov Sulbar, termasuk Wakil Gubernur Salim S Mengga dan Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Sulbar Herdin Ismail.
Kerja sama ini menandai langkah strategis dalam meningkatkan penerimaan negara dan daerah. Dengan adanya pertukaran data dan koordinasi yang lebih baik, diharapkan potensi pajak yang ada dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk pembangunan daerah. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong reformasi perpajakan dan meningkatkan efektivitas pemungutan pajak secara nasional.
Sinergi Optimalkan Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah
PKS ini bertujuan meningkatkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengoptimalkan pemungutan pajak. DJP dan DJPK akan memperkuat koordinasi dengan Pemprov Sulbar dalam beberapa hal penting, termasuk pertukaran data perpajakan, pengawasan kepatuhan wajib pajak, serta peningkatan kapasitas aparatur dalam administrasi perpajakan. Direktur Jenderal Pajak DJP, Suryo Utomo, menekankan pentingnya sinergi ini dalam memperkuat sistem perpajakan yang lebih adil dan efisien. "Sinergi antara DJP dan DJPK serta pemda sangat penting untuk memperkuat sistem perpajakan yang lebih adil dan efisien," tegas Suryo Utomo.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan DJPK, Luky Alfirman, menambahkan bahwa optimalisasi pemungutan pajak akan memberikan dampak positif bagi daerah, terutama dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pertukaran data dan koordinasi yang lebih baik akan memastikan potensi pajak dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk pembangunan daerah. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulbar, Masriadi Nadi Atjo, menyatakan kesiapan Pemprov Sulbar dalam menjalankan kerja sama ini. "Alhamdulillah hari ini selesai ditandatangani, semoga hasilnya seperti yang diharapkan," ungkap Masriadi. Ia juga menambahkan bahwa penandatanganan PKS ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong reformasi perpajakan dan meningkatkan efektivitas pemungutan pajak secara nasional.
Harapan Ke Depan dan Implementasi PKS
Ke depannya, diharapkan kolaborasi antara DJP, DJPK, dan Pemda Sulbar dapat terus diperkuat untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih baik dan berkelanjutan. PKS ini diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan penerimaan pajak di Sulbar, sehingga dapat mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Implementasi PKS ini akan diawasi secara ketat untuk memastikan tercapainya tujuan yang telah ditetapkan.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan kepatuhan wajib pajak di Sulbar dapat meningkat. Selain itu, peningkatan kapasitas aparatur dalam administrasi perpajakan juga akan mempermudah proses pemungutan pajak. Semua pihak terkait berkomitmen untuk bekerja sama secara optimal dalam rangka mencapai tujuan dari PKS ini, yaitu meningkatkan penerimaan pajak dan kesejahteraan masyarakat Sulbar.
Langkah-langkah konkret yang akan dilakukan dalam implementasi PKS ini antara lain:
- Pertukaran data perpajakan secara berkala antara DJP, DJPK, dan Pemprov Sulbar.
- Peningkatan pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui koordinasi yang lebih intensif.
- Pelatihan dan peningkatan kapasitas aparatur Pemprov Sulbar dalam administrasi perpajakan.
- Pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan PKS.
Diharapkan, kerja sama ini dapat menjadi model bagi daerah lain dalam mengoptimalkan pemungutan pajak dan meningkatkan pendapatan daerah.