DJP Bali Capai Rekor Penerimaan Pajak Rp16,97 Triliun di 2024
Penerimaan pajak Kanwil DJP Bali tahun 2024 mencapai Rp16,97 triliun, melampaui target dan mencatatkan pertumbuhan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, didorong oleh sektor pariwisata dan peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali berhasil meraih capaian fantastis! Penerimaan pajak di tahun 2024 mencapai angka Rp16,97 triliun, meningkat 27,11 persen dibandingkan tahun 2023 yang sebesar Rp13,35 triliun. Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, mengumumkan kabar baik ini pada Rabu di Denpasar, Bali. Keberhasilan ini bahkan melampaui target pemerintah pusat sebesar Rp16,89 triliun, dengan realisasi mencapai 100,48 persen. Ini merupakan tahun keempat berturut-turut DJP Bali melampaui target penerimaan pajak.
Penyumbang terbesar penerimaan pajak berasal dari tiga daerah, yaitu Kabupaten Badung (Rp6,78 triliun), Kota Denpasar (Rp6,44 triliun), dan Kabupaten Gianyar (Rp1,15 triliun). Sedangkan dari jenis pajak, Pajak Penghasilan (PPh) menjadi primadona dengan raihan Rp11,8 triliun, tumbuh signifikan 30,90 persen dari tahun sebelumnya. PPh Pasal 21, yang dibayarkan wajib pajak pribadi, memberikan kontribusi terbesar dengan angka Rp3,7 triliun.
Selain PPh, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga ikut menyumbang pendapatan yang cukup besar. PPN dalam negeri mencapai Rp4,65 triliun, dan PPN impor sebesar Rp244,83 miliar. Pertumbuhan sektor usaha juga turut mendorong peningkatan penerimaan pajak. Sektor penyediaan akomodasi dan makanan minuman mengalami pertumbuhan tertinggi sebesar 57,89 persen, disusul sektor perdagangan besar dan eceran (24,50 persen).
Lima sektor usaha utama yang menjadi penopang penerimaan pajak di Bali adalah perdagangan besar dan eceran (Rp3,11 triliun), aktivitas keuangan dan asuransi (Rp2,33 triliun), penyediaan akomodasi dan makanan minuman (Rp2,32 triliun), administrasi pemerintahan (Rp2,06 triliun), dan industri pengolahan (Rp1,16 triliun).
Kepatuhan wajib pajak di Bali juga menunjukkan tren positif. Tercatat peningkatan sebesar 2,74 persen dibandingkan tahun lalu, dengan total 396.502 Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh yang disampaikan hingga Desember 2024. Sebagian besar SPT berasal dari wajib pajak pribadi karyawan, yaitu sebanyak 303.389 SPT.
Kesimpulannya, keberhasilan DJP Bali dalam mencapai target penerimaan pajak tahun 2024 merupakan buah dari kerja keras dan strategi yang tepat. Pertumbuhan ekonomi Bali yang positif, khususnya di sektor pariwisata, dan peningkatan kepatuhan wajib pajak menjadi faktor kunci di balik pencapaian luar biasa ini.
Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan bagi pembangunan ekonomi Bali dan Indonesia secara keseluruhan.