Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Pemkot Bengkulu Wajibkan Pengembang Sediakan Lahan Pemakaman
Pemkot Bengkulu Wajibkan Pengembang Sediakan Lahan Pemakaman

Pemerintah Kota Bengkulu mewajibkan pengembang perumahan menyediakan lahan untuk pemakaman guna mengantisipasi krisis lahan makam, dengan opsi kompensasi dana jika lahan fisik tak tersedia.

Pemprov Bengkulu Beri Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor:  Langkah Strategis Bantu Rakyat?
Pemprov Bengkulu Beri Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor: Langkah Strategis Bantu Rakyat?

Pemerintah Provinsi Bengkulu memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatkan PAD, serta berbagai program pendukung lainnya di sektor kesehatan, pendidikan, dan pertanian.

Pemkab Manokwari Bebaskan BPHTB untuk 85 Warga Berpenghasilan Rendah
Pemkab Manokwari Bebaskan BPHTB untuk 85 Warga Berpenghasilan Rendah

Pemerintah Kabupaten Manokwari membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi 85 warga berpenghasilan rendah yang membeli rumah subsidi pertama, sesuai amanat SKB tiga menteri dan Perbup Manokwari Nomor 25 Tahun 2025.

Pemerintah Gratiskan BPHTB, PBG, dan PPN untuk MBR hingga Juni 2025
Pemerintah Gratiskan BPHTB, PBG, dan PPN untuk MBR hingga Juni 2025

Kabinet Indonesia Maju memberikan angin segar bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan penghapusan biaya BPHTB, PBG, dan PPN untuk rumah subsidi hingga Juni 2025, demi meningkatkan akses kepemilikan rumah.

Pemkab Bekasi Uji Coba Percepatan PBG, Dukung Program 3 Juta Rumah
Pemkab Bekasi Uji Coba Percepatan PBG, Dukung Program 3 Juta Rumah

Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan uji coba percepatan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk mendukung program 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, guna mempermudah akses kepemilikan rumah yang layak dan legal.

Pembebasan PBG-BPHTB: Kabar Gembira bagi Pengusaha Properti Bekasi
Pembebasan PBG-BPHTB: Kabar Gembira bagi Pengusaha Properti Bekasi

Pengusaha properti di Bekasi menyambut positif kebijakan pemerintah yang membebaskan biaya PBG dan BPHTB untuk masyarakat berpenghasilan rendah, berharap kebijakan ini dapat mendorong penjualan dan mempercepat proses legalitas.

Manokwari Bebaskan BPHTB Rumah Subsidi Mulai Januari 2025
Manokwari Bebaskan BPHTB Rumah Subsidi Mulai Januari 2025

Pemkab Manokwari mulai Januari 2025 memberikan pembebasan BPHTB untuk rumah subsidi maksimal Rp240 juta bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang terdaftar di Kementerian Perumahan Rakyat.

Singkawang Hapus BPHTB untuk Warga Berpenghasilan Rendah
Singkawang Hapus BPHTB untuk Warga Berpenghasilan Rendah

Pemkot Singkawang segera menghapus BPHTB dan PBG bagi warga berpenghasilan rendah (MBR) dengan penghasilan maksimal Rp7 juta (lajang) dan Rp8 juta (menikah) per bulan, sesuai Perwali Nomor 38 Tahun 2024.

Palangka Raya Bebaskan BPHTB untuk MBR, Mulai Februari 2025
Palangka Raya Bebaskan BPHTB untuk MBR, Mulai Februari 2025

Pemkot Palangka Raya menerbitkan Perwali yang membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mulai Februari 2025 untuk mendukung program satu juta rumah, dengan kriteria penghasilan dan luas bangu

Izin PBG di Bengkulu Gratis untuk MBR: Kebijakan Baru Pemkot
Izin PBG di Bengkulu Gratis untuk MBR: Kebijakan Baru Pemkot

Pemkot Bengkulu menggratiskan retribusi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sesuai kebijakan pemerintah pusat untuk mempermudah pembangunan rumah dan mendukung program 3 juta rumah.

BPHTB Gratis Bengkulu Mulai 27 Januari 2025: Syarat dan Ketentuan
BPHTB Gratis Bengkulu Mulai 27 Januari 2025: Syarat dan Ketentuan

Pemkot Bengkulu meluncurkan program BPHTB gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah mulai 27 Januari 2025, dengan persyaratan rumah pertama, subsidi, kredit, dan penghasilan maksimal Rp7 juta.

Gratis PBG, BPHTB, dan PPN untuk MBR: Kebijakan Pro Rakyat dari Pemerintah
Gratis PBG, BPHTB, dan PPN untuk MBR: Kebijakan Pro Rakyat dari Pemerintah

Pemerintah Indonesia memberikan keringanan berupa pembebasan biaya PBG, BPHTB, dan PPN untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam rangka mendorong kepemilikan rumah dan mengurangi kemiskinan ekstrem.

MBR