Manokwari Bebaskan BPHTB Rumah Subsidi Mulai Januari 2025
Pemkab Manokwari mulai Januari 2025 memberikan pembebasan BPHTB untuk rumah subsidi maksimal Rp240 juta bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang terdaftar di Kementerian Perumahan Rakyat.
![Manokwari Bebaskan BPHTB Rumah Subsidi Mulai Januari 2025](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/08/130041.350-manokwari-bebaskan-bphtb-rumah-subsidi-mulai-januari-2025-1.jpg)
Manokwari, Papua Barat, 17 Januari 2025 - Kabar gembira bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kabupaten Manokwari! Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari resmi memberlakukan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk rumah subsidi, mulai 17 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri: Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Menteri Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, yang ditandatangani pada 25 November 2024.
Kebijakan Pembebasan BPHTB Rumah Subsidi
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Manokwari, Umrah Nur, menjelaskan bahwa pembebasan BPHTB ini hanya berlaku untuk rumah subsidi dengan harga maksimal Rp240 juta. Rumah-rumah dengan harga di atas batas tersebut tetap dikenakan BPHTB. Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong kepemilikan rumah bagi MBR dan mendukung program "3 Juta Rumah" dari Kementerian Perumahan Rakyat.
Umrah Nur menambahkan bahwa untuk mendapatkan pembebasan BPHTB, masyarakat harus terdaftar di Kementerian Perumahan Rakyat. Pendaftaran ini penting untuk memastikan bahwa penerima manfaat merupakan MBR yang berhak atas insentif tersebut. Proses pendaftaran dan verifikasi data akan dilakukan oleh Kementerian Perumahan Rakyat.
Prosedur dan Persyaratan
Sebelum kebijakan ini berlaku, rumah subsidi dengan harga Rp240 juta dikenakan BPHTB sebesar Rp7 juta per transaksi. Dengan adanya pembebasan ini, beban biaya kepemilikan rumah bagi MBR di Manokwari diharapkan dapat berkurang secara signifikan. Pembebasan BPHTB ini berlaku baik untuk pembelian rumah baru maupun transaksi jual beli rumah subsidi yang sudah ada.
Bapenda Manokwari akan lebih selektif dalam pemungutan BPHTB setelah 17 Januari 2025. Mereka akan memverifikasi setiap kasus untuk memastikan bahwa pembebasan BPHTB diberikan kepada pihak yang berhak. Pengembang perumahan subsidi dan pemilik rumah yang ingin menjual rumahnya wajib mengurus pembebasan BPHTB di Kementerian Perumahan Rakyat terlebih dahulu.
Dampak Kebijakan
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan akses kepemilikan rumah bagi MBR di Manokwari. Dengan pengurangan beban biaya, diharapkan lebih banyak masyarakat dapat memiliki rumah yang layak huni. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor perumahan di Manokwari.
Pemerintah Kabupaten Manokwari berkomitmen untuk terus mendukung program-program pemerintah pusat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pembebasan BPHTB ini merupakan salah satu bentuk nyata dari komitmen tersebut. Diharapkan kebijakan ini dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat Manokwari.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur pembebasan BPHTB, dapat menghubungi Bapenda Manokwari atau mengunjungi website resmi Kementerian Perumahan Rakyat. Transparansi informasi sangat penting agar masyarakat dapat memahami dan memanfaatkan kebijakan ini dengan baik.
Kesimpulan
Pembebasan BPHTB untuk rumah subsidi di Kabupaten Manokwari merupakan langkah positif yang dapat meningkatkan akses kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, diharapkan program ini dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.