BP Tapera Perluas Akses Rumah Subsidi: Permen PKP 5/2025 Bantu MBR Miliki Hunian
Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terhadap rumah subsidi melalui skema FLPP, dengan penghitungan penghasilan berdasarkan zonasi wilayah.

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengumumkan perluasan akses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terhadap program rumah subsidi melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 5 Tahun 2025. Peraturan ini mengatur ulang besaran penghasilan dan kriteria MBR, memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk memiliki rumah layak huni. Perubahan ini menjawab kebutuhan masyarakat yang sebelumnya terkendala batasan penghasilan dalam mengakses Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menjelaskan bahwa Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 menghilangkan kendala bagi masyarakat dengan penghasilan "tanggung", yang sebelumnya kesulitan mengakses FLPP karena batasan penghasilan Rp8 juta (non-Papua) dan Rp10 juta (Papua). "Dengan keluarnya Permen ini semakin memperluas akses MBR dalam memiliki rumah. Jika kemarin dengan batasan penghasilan Rp8 juta untuk yang sudah kawin di wilayah non-Papua dan Rp10 juta di Papua, ternyata masih ada yang belum bisa memanfaatkan fasilitas FLPP ini. Masyarakat dengan penghasilan tanggung menjadi tersisihkan. Sehingga kami berharap ke depan akan semakin banyak yang bisa mengakses pembiayaan ini," ujar Heru.
Peraturan ini menetapkan besaran penghasilan MBR berdasarkan kemampuan membayar biaya pembangunan atau perolehan rumah layak huni, dengan batasan luas lantai 36 m2 untuk rumah umum dan 48 m2 untuk rumah swadaya. Penghitungan penghasilan mempertimbangkan zonasi wilayah, indeks kemahalan konstruksi, rata-rata pengeluaran kontrak rumah, dan letak geografis, sehingga lebih adil dan relevan dengan kondisi di berbagai daerah di Indonesia.
Kriteria dan Akses Program Rumah Subsidi
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi kriteria berikut dapat mengakses program ini: tercatat sebagai penduduk di suatu daerah; belum pernah menerima subsidi/bantuan perumahan dari pemerintah; belum memiliki rumah; dan memiliki pendapatan tetap. Pendaftar dapat menghubungi bank penyalur FLPP terdekat untuk informasi lebih lanjut dan proses pengajuan.
BP Tapera telah bekerja sama dengan 39 bank penyalur, termasuk 7 bank nasional dan 32 bank pembangunan daerah. Masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Tapera Mobile untuk mencari rumah, mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan uang muka mulai 1%, dan menemukan rumah siap huni dengan tenor hingga 20 tahun. Heru menekankan pentingnya masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini.
Terdapat ketentuan khusus bagi pasangan suami-istri, di mana hanya satu orang yang dapat memanfaatkan fasilitas FLPP. Jika suami telah memanfaatkan fasilitas ini, maka istrinya tidak dapat lagi mengakses program serupa.
Besaran Maksimal Pembiayaan
Besaran maksimal pembiayaan yang disediakan untuk rumah subsidi bervariasi berdasarkan lokasi. Untuk wilayah Jawa (tidak termasuk Jabodetabek) dan Sumatra, maksimal pembiayaan adalah Rp166 juta. Wilayah Kalimantan mendapatkan maksimal Rp182 juta, Sulawesi Rp173 juta, Jabodetabek, Maluku, Bali, dan Nusa Tenggara Rp185 juta, dan Papua serta Papua Barat Rp240 juta.
Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 diharapkan dapat memberikan solusi perumahan yang lebih inklusif bagi MBR di Indonesia. Dengan mempertimbangkan berbagai faktor geografis dan ekonomi, peraturan ini bertujuan untuk memastikan lebih banyak masyarakat dapat memiliki akses terhadap rumah yang layak dan terjangkau.
Program ini merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menyediakan hunian yang layak bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Dengan kemudahan akses dan berbagai pilihan pembiayaan, diharapkan program ini dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.