Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rumah Subsidi: Hanya untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Tegas Menteri PUPR
Rumah Subsidi: Hanya untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Tegas Menteri PUPR

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maruarar Sirait menegaskan bahwa rumah subsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan akan menindak tegas penyimpangan.

Rumah Subsidi Hanya untuk MBR dan Hunian Pertama, Tegaskan Menteri PKP
Rumah Subsidi Hanya untuk MBR dan Hunian Pertama, Tegaskan Menteri PKP

Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan rumah subsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk hunian pertama, dan akan menindak tegas jika aturan dilanggar.

Batas Maksimal Penghasilan MBR Naik Hingga Rp14 Juta, Celios: Dorong Akses Rumah Layak
Batas Maksimal Penghasilan MBR Naik Hingga Rp14 Juta, Celios: Dorong Akses Rumah Layak

Ekonom Celios sebut kenaikan batas maksimal penghasilan MBR hingga Rp14 juta akan meningkatkan akses masyarakat terhadap rumah subsidi dan hunian layak, khususnya di Jabodetabek.

Batas Penghasilan MBR Naik Rp14 Juta: Dorongan Akselerasi Program 3 Juta Rumah?
Batas Penghasilan MBR Naik Rp14 Juta: Dorongan Akselerasi Program 3 Juta Rumah?

Kenaikan batas maksimal penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) menjadi Rp14 juta untuk mendapatkan rumah subsidi dinilai sejalan dengan percepatan Program 3 Juta Rumah, namun perlu perhitungan matang anggaran negara.

BP Tapera Perluas Akses Rumah Subsidi: Permen PKP 5/2025 Bantu MBR Miliki Hunian
BP Tapera Perluas Akses Rumah Subsidi: Permen PKP 5/2025 Bantu MBR Miliki Hunian

Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terhadap rumah subsidi melalui skema FLPP, dengan penghitungan penghasilan berdasarkan zonasi wilayah.

Permen PKP 5/2025 Resmi Berlaku: Aturan Baru untuk Kemudahan MBR Memiliki Rumah
Permen PKP 5/2025 Resmi Berlaku: Aturan Baru untuk Kemudahan MBR Memiliki Rumah

Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 5 Tahun 2025 tentang kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) resmi berlaku, memberikan kemudahan akses rumah bagi MBR dengan penyesuaian penghasilan maksimal.

Lahan BUMN untuk Rumah Rakyat: Menteri PKP Usul Pemanfaatan Aset Negara
Lahan BUMN untuk Rumah Rakyat: Menteri PKP Usul Pemanfaatan Aset Negara

Menteri Perumahan Rakyat mengusulkan pemanfaatan lahan BUMN untuk pembangunan rumah rakyat, membuka peluang investasi asing, dan berkolaborasi dengan berbagai kementerian untuk program perumahan bersubsidi.

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan untuk Program 3 Juta Rumah MBR
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan untuk Program 3 Juta Rumah MBR

Badan Bank Tanah menawarkan lahan di empat lokasi untuk mendukung program pemerintah membangun tiga juta rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), guna mempercepat pembangunan perumahan nasional.

Pemerintah Gratiskan BPHTB, PBG, dan PPN untuk MBR hingga Juni 2025
Pemerintah Gratiskan BPHTB, PBG, dan PPN untuk MBR hingga Juni 2025

Kabinet Indonesia Maju memberikan angin segar bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan penghapusan biaya BPHTB, PBG, dan PPN untuk rumah subsidi hingga Juni 2025, demi meningkatkan akses kepemilikan rumah.

Presiden Prabowo Umumkan Kuota Tambahan Rumah MBR, Solusi Permasalahan Perumahan Nasional?
Presiden Prabowo Umumkan Kuota Tambahan Rumah MBR, Solusi Permasalahan Perumahan Nasional?

Presiden Prabowo Subianto akan mengumumkan kuota tambahan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), sebagai upaya pemerintah dalam menyediakan perumahan layak dan terjangkau.

Maruarar Luncurkan PSN untuk MBR: Percepatan Pembangunan dan Perizinan
Maruarar Luncurkan PSN untuk MBR: Percepatan Pembangunan dan Perizinan

Menteri Perumahan Maruarar Sirait mengumumkan Program Strategis Nasional (PSN) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) guna mempercepat pembangunan dan memangkas birokrasi perizinan, termasuk penghapusan biaya PBG, BPHTB, dan PPN untuk rumah di bawah

MBR
Gratis PBG, BPHTB, dan PPN untuk MBR: Kebijakan Pro Rakyat dari Pemerintah
Gratis PBG, BPHTB, dan PPN untuk MBR: Kebijakan Pro Rakyat dari Pemerintah

Pemerintah Indonesia memberikan keringanan berupa pembebasan biaya PBG, BPHTB, dan PPN untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam rangka mendorong kepemilikan rumah dan mengurangi kemiskinan ekstrem.

MBR