Penghasilan MBR untuk Rumah Subsidi: Aturan Baru Berdasarkan Zonasi Wilayah
Kementerian Perumahan Rakyat menetapkan aturan baru besaran penghasilan MBR untuk rumah subsidi, dibagi berdasarkan zonasi wilayah dengan mempertimbangkan indeks kemahalan konstruksi dan letak geografis.

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) baru-baru ini mengumumkan aturan baru terkait besaran penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang berhak mendapatkan bantuan pembiayaan rumah subsidi. Aturan ini tertuang dalam Permen 5/2025 dan membagi besaran penghasilan tersebut berdasarkan zonasi wilayah di Indonesia. Pengumuman ini menjawab pertanyaan banyak masyarakat mengenai kriteria penerima bantuan rumah subsidi dan bagaimana pemerintah berupaya meningkatkan akses terhadap perumahan layak huni.
Menteri PKP, Maruarar Sirait atau yang akrab disapa Ara, menjelaskan bahwa zonasi wilayah ini mempertimbangkan tiga faktor utama: indeks kemahalan konstruksi, rata-rata pengeluaran kontrak rumah dalam sebulan terakhir, dan letak geografis. Hal ini bertujuan untuk memastikan keadilan dan kesesuaian besaran penghasilan dengan kondisi ekonomi di masing-masing daerah. "Besaran penghasilan MBR dibagi atas zonasi wilayah," ujar Menteri Ara dalam salinan Permen 5/2025.
Peraturan Menteri ini diharapkan dapat meningkatkan akses dan keterjangkauan masyarakat berpenghasilan rendah terhadap program rumah subsidi. Penyesuaian besaran penghasilan MBR ini dianggap perlu untuk memastikan lebih banyak masyarakat dapat memanfaatkan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah layak huni. Dengan demikian, pemerintah berupaya untuk mewujudkan program perumahan yang lebih inklusif dan merata di seluruh Indonesia.
Zonasi Wilayah dan Besaran Penghasilan MBR
Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 membagi Indonesia menjadi empat zona, masing-masing dengan besaran penghasilan MBR yang berbeda. Berikut rinciannya:
- Zona 1: Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat
- Umum: Tidak Kawin: Rp8.500.000; Kawin: Rp10.000.000
- Satu Orang untuk Peserta Tapera: Rp10.000.000
- Umum: Tidak Kawin: Rp9.000.000; Kawin: Rp11.000.000
- Satu Orang untuk Peserta Tapera: Rp11.000.000
- Umum: Tidak Kawin: Rp10.500.000; Kawin: Rp12.000.000
- Satu Orang untuk Peserta Tapera: Rp12.000.000
- Umum: Tidak Kawin: Rp12.000.000; Kawin: Rp14.000.000
- Satu Orang untuk Peserta Tapera: Rp14.000.000
Besaran penghasilan MBR ini dihitung berdasarkan kemampuan membayar biaya pembangunan atau perolehan rumah layak huni. Angka-angka tersebut merupakan batas maksimal penghasilan untuk mendapatkan kemudahan dan/atau bantuan pembangunan atau perolehan rumah subsidi.
Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Permen 5/2025
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan akses dan keterjangkauan masyarakat berpenghasilan rendah dalam memperoleh rumah subsidi. "Untuk meningkatkan akses dan keterjangkauan masyarakat berpenghasilan rendah yang dapat memanfaatkan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah, perlu penyesuaian besaran penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah," jelas Menteri Ara. Dengan adanya zonasi ini, diharapkan program rumah subsidi dapat menjangkau lebih banyak masyarakat di berbagai wilayah Indonesia, mempertimbangkan perbedaan kondisi ekonomi di setiap daerah.
Peraturan ini juga mempertimbangkan berbagai faktor yang mempengaruhi biaya pembangunan rumah, seperti indeks kemahalan konstruksi dan lokasi geografis. Dengan demikian, diharapkan program ini dapat berjalan efektif dan efisien, serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Pemerintah berharap dengan adanya aturan baru ini, semakin banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang dapat memiliki rumah layak huni dan meningkatkan kualitas hidupnya. Program rumah subsidi ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kesenjangan sosial ekonomi.