Batas Maksimal Penghasilan MBR Naik Hingga Rp14 Juta, Celios: Dorong Akses Rumah Layak
Ekonom Celios sebut kenaikan batas maksimal penghasilan MBR hingga Rp14 juta akan meningkatkan akses masyarakat terhadap rumah subsidi dan hunian layak, khususnya di Jabodetabek.

Jakarta, 25 April 2025 - Kenaikan batas maksimal penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) hingga Rp14 juta untuk memperoleh rumah subsidi telah menimbulkan optimisme di tengah masyarakat. Kebijakan ini, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 5 Tahun 2025, diharapkan dapat meningkatkan akses terhadap hunian layak bagi lebih banyak keluarga Indonesia. Menurut ekonom Center of Economics and Law Studies (Celios), Nailul Huda, kebijakan ini tak hanya membantu kelas bawah, namun juga masyarakat ekonomi menengah.
Kenaikan batas penghasilan MBR ini memungkinkan lebih banyak orang untuk mengakses fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP). Dengan demikian, semakin banyak masyarakat yang dapat memiliki rumah, meskipun harga rumah non-subsidi di beberapa daerah terus meningkat signifikan. "Kelas menengah ini bisa dibantu untuk mendapatkan rumah dengan berbagai skema, termasuk FLPP yang berkonsekuensi kriteria MBR dinaikkan untuk maksimal pendapatannya," jelas Nailul Huda dalam wawancara di Jakarta, Jumat lalu.
Langkah ini dinilai positif karena membantu masyarakat mendapatkan hunian yang layak. Namun, pemerintah juga perlu memperhatikan aspek penting lainnya. Pemerintah diminta untuk cermat dalam memilih lokasi pembangunan rumah subsidi agar tidak terjadi pemborosan sumber daya. "Jangan sampai bangun rumah subsidi yang mana daerahnya ternyata kurang permintaan rumahnya banyak, akhirnya perumahan subsidi terbengkalai," tambahnya.
Kebijakan Zonasi dan Batas Penghasilan MBR
Pemerintah telah membagi Indonesia menjadi empat zona dengan batas penghasilan MBR yang berbeda-beda. Pembagian zona ini mempertimbangkan perbedaan kondisi ekonomi di berbagai wilayah Indonesia. Berikut rinciannya:
- Zona 1: Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatera, Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat. Tidak Kawin: Rp8.500.000; Kawin: Rp10.000.000
- Zona 2: Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali. Tidak Kawin: Rp9.000.000; Kawin: Rp11.000.000
- Zona 3: Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Tidak Kawin: Rp10.500.000; Kawin: Rp12.000.000
- Zona 4: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek). Tidak Kawin: Rp12.000.000; Kawin: Rp14.000.000
Dengan adanya zonasi ini, pemerintah berupaya memastikan keadilan dalam penyaluran bantuan perumahan subsidi. Besaran penghasilan disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing wilayah. Zona 4, yang meliputi Jabodetabek, memiliki batas penghasilan tertinggi mengingat tingginya biaya hidup di wilayah tersebut.
Dampak Kebijakan
Kenaikan batas maksimal penghasilan MBR diharapkan mampu mendorong peningkatan akses masyarakat terhadap rumah layak huni. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menyediakan perumahan yang terjangkau dan berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat. Namun, keberhasilan kebijakan ini juga bergantung pada berbagai faktor lain, termasuk ketersediaan lahan, efisiensi pembangunan, dan pengawasan yang ketat terhadap penyaluran bantuan.
Ke depan, penting bagi pemerintah untuk terus memantau dan mengevaluasi dampak kebijakan ini. Evaluasi berkala akan membantu pemerintah untuk melakukan penyesuaian dan perbaikan agar program rumah subsidi dapat berjalan efektif dan mencapai tujuannya. Selain itu, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan program ini juga perlu dijaga agar tidak terjadi penyimpangan.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan semakin banyak masyarakat Indonesia yang dapat memiliki rumah layak huni, sehingga tercipta lingkungan hidup yang lebih baik dan berkeadilan.