Program 3 Juta Rumah Percepat SDGs, Klaim Kepala Bappenas
Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy, menyatakan program pembangunan tiga juta rumah dapat mempercepat pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) dengan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.
![Program 3 Juta Rumah Percepat SDGs, Klaim Kepala Bappenas](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/07/120034.431-program-3-juta-rumah-percepat-sdgs-klaim-kepala-bappenas-1.jpg)
Jakarta, 7 Februari 2024 - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Rachmat Pambudy, optimistis program pembangunan tiga juta rumah akan menjadi katalis percepatan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Hal ini disampaikannya dalam rapat koordinasi dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan Plt. Kepala Badan Pusat Statistik. Program ambisius ini, menurutnya, bukan sekadar penyediaan hunian, melainkan kunci peningkatan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi.
Sinergi dan Strategi Terpadu
Rachmat menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, sektor swasta, serta masyarakat dalam mewujudkan program tiga juta rumah. "Penyediaan perumahan bukan hanya tanggung jawab satu pihak," tegasnya, "melainkan membutuhkan kolaborasi yang kuat untuk mencapai dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan percepatan SDGs" Strategi yang terencana dan terintegrasi menjadi kunci keberhasilan program ini.
Pemerintah berkomitmen untuk mencapai target tiga juta rumah pada periode 2025-2029; dua juta unit di pedesaan dan satu juta unit di perkotaan. Ini menunjukkan komitmen nyata untuk mengatasi permasalahan perumahan di Indonesia, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Sasar Tepat Sasaran dan Perbaikan Regulasi
Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, pemerintah memanfaatkan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) dan mengembangkan sistem housing queue. Sistem ini akan memetakan preferensi, daya beli, dan permintaan hunian, baik rumah milik, sewa, maupun sewa-milik. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prioritas utama dalam penyaluran bantuan perumahan.
Perbaikan regulasi juga menjadi fokus pemerintah. Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dinilai perlu untuk memperluas kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan perumahan MBR. Pemda dianggap lebih memahami kebutuhan spesifik di wilayah masing-masing.
Inovasi Pembiayaan dan Pengembangan Ekosistem
Pemerintah mendorong skema matching program, seperti program 'Tuku Lemah Oleh Omah' di Jawa Tengah, sebagai contoh keberhasilan kolaborasi. Selain itu, upaya memperkuat ekosistem perumahan dilakukan melalui pengembangan tabungan berbasis investasi dan sekuritisasi aset pembiayaan perumahan. Skema pembiayaan perumahan swadaya di perdesaan akan diperluas, sementara pembangunan perumahan di perkotaan akan mengadopsi konsep transit-oriented development dan mempertimbangkan urban renewal.
Dampak Ekonomi yang Signifikan
Program tiga juta rumah diperkirakan memberikan dampak ekonomi yang signifikan. Dengan total investasi Rp412,50 triliun, program ini diproyeksikan meningkatkan pertumbuhan ekonomi hingga 1,68 persen dan menyerap tenaga kerja sebanyak 380 ribu orang. Ini menunjukkan potensi besar program ini dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan menciptakan lapangan kerja.
Kesimpulan
Program tiga juta rumah merupakan langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempercepat pencapaian SDGs. Melalui sinergi, strategi terpadu, perbaikan regulasi, dan inovasi pembiayaan, program ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang luas bagi Indonesia. Keberhasilan program ini akan bergantung pada kolaborasi yang efektif antara seluruh pemangku kepentingan.