100 Hari Kerja: Program 3 Juta Rumah Capai 87.736 Unit, Dorong Akses Hunian Layak
Pemerintahan Prabowo-Gibran dalam 100 hari kerja telah merealisasikan 87.736 unit rumah subsidi, melalui berbagai skema dan dukungan investasi asing, sebagai upaya percepatan Program 3 Juta Rumah.
Jakarta, 31 Januari 2025 - Program 3 Juta Rumah, program prioritas pemerintahan Prabowo-Gibran, menunjukkan progres signifikan dalam 100 hari kerja. Target penyediaan rumah terjangkau dan layak huni bagi masyarakat Indonesia ini telah mencapai 87.736 unit rumah subsidi.
Pembentukan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menjadi kunci keberhasilan awal program ini. Pemisahan dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memfokuskan upaya pada penyelesaian backlog perumahan nasional yang mencapai angka sembilan juta unit. Ini adalah langkah penting mengingat perumahan layak huni merupakan hak dasar warga negara dan pendorong pertumbuhan ekonomi.
Tingginya angka backlog perumahan juga didorong oleh meningkatnya permintaan dari generasi muda (75% pencari properti berusia 18-44 tahun) yang beralih dari sewa ke kepemilikan rumah. Tren ini menunjukkan potensi bonus demografi Indonesia yang akan mencapai puncaknya pada 2030, serta mendukung visi pemerintah untuk menyediakan rumah murah dan layak huni bagi berbagai kalangan, termasuk TNI/Polri, ASN, pegawai BUMN, dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Salah satu kunci keberhasilan Program 3 Juta Rumah adalah keberlanjutan dan pengembangan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Dalam 100 hari kerja, telah terealisasi 87.736 unit rumah subsidi, terdiri dari 36.118 unit FLPP, 1.384 unit dari Tapera (ASN), dan 50.234 unit dalam proses akad kredit dan konstruksi. Pemerintah pun berencana meningkatkan penyaluran FLPP dari 220 ribu unit menjadi 270 ribu hingga 320 ribu unit dengan penyesuaian porsi pendanaan APBN dan swasta, demi meringankan beban APBN dan memperluas akses bagi MBR, termasuk pekerja informal.
Selain FLPP, pemerintah juga fokus pada regulasi. Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) melalui SKB tiga menteri (Mendagri, MenPUPR, MenPKP) mengurangi beban masyarakat. Percepatan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di tingkat daerah diharapkan mempermudah pengembang membangun rumah subsidi, menekan harga jual, dan mempercepat penyelesaian proyek.
Investasi asing juga menjadi pendorong Program 3 Juta Rumah. Nota kesepahaman (MoU) dengan Qatar untuk pendanaan satu juta unit rumah MBR telah ditandatangani, menunjukkan kepercayaan internasional terhadap program ini. Minat investor lain, termasuk dari Uni Emirat Arab dan Singapura, serta perusahaan global seperti Standard Chartered, menunjukkan potensi besar Program 3 Juta Rumah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi di sektor properti.
Secara keseluruhan, capaian Program 3 Juta Rumah dalam 100 hari kerja menunjukkan komitmen pemerintah dalam menyediakan perumahan layak dan terjangkau. Strategi yang terintegrasi, melibatkan skema pembiayaan inovatif, regulasi yang mendukung, dan investasi asing, menjadi kunci keberhasilan awal program ini dan membuka peluang besar untuk mencapai target tiga juta unit rumah per tahun.