Realisasi Anggaran Kementerian PKP Capai Rp113,6 Miliar, Fokus Program 3 Juta Rumah
Per 25 April 2025, Kementerian PKP telah merealisasikan anggaran sebesar Rp113,61 miliar, sebagian besar untuk Program 3 Juta Rumah melalui berbagai program padat karya dan pembangunan rumah.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, baru-baru ini mengumumkan realisasi anggaran Kementerian PKP hingga 25 April 2025 telah mencapai angka Rp113,61 miliar. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Menteri Ara di Jakarta pada Rabu lalu. Anggaran tersebut dialokasikan untuk berbagai program, terutama yang mendukung pencapaian Program 3 Juta Rumah.
Rincian anggaran yang telah direalisasikan meliputi belanja pegawai sebesar Rp73,15 miliar, belanja barang Rp39,76 miliar, dan belanja modal Rp695 juta. Angka ini merupakan sebagian kecil dari total alokasi anggaran Kementerian PKP di awal Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp5,27 triliun. Namun, setelah dilakukan efisiensi dan rekonstruksi belanja sebesar Rp1,82 triliun, total anggaran menjadi Rp3,446 triliun.
Menteri Ara menjelaskan bahwa realisasi anggaran tersebut menunjukkan kinerja Kementerian PKP dalam menjalankan tugas dan fungsinya, terutama setelah masa transisi pembentukan organisasi dan penyelesaian administrasi anggaran. Realisasi ini juga menandakan komitmen Kementerian PKP dalam mendukung Program 3 Juta Rumah melalui berbagai strategi, termasuk penguatan organisasi, regulasi, dan tata kelola.
Program 3 Juta Rumah: Fokus Kementerian PKP
Kementerian PKP memprioritaskan anggaran untuk kegiatan padat karya atau Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di berbagai wilayah, termasuk desa, kota, dan pesisir. Pembangunan dan revitalisasi rumah susun juga menjadi fokus utama. "Anggaran Kementerian PKP diprioritaskan kegiatan padat karya atau BSPS di desa, kota dan pesisir, pembangunan Rusun atau Rusus yang harus dilanjutkan, juga untuk pemenuhan belanja pegawai serta layanan perkantoran wajib," jelas Menteri Ara.
Sebagai operator, Kementerian PKP telah menyalurkan BSPS untuk 38.504 unit rumah. Selain itu, pembangunan rumah susun baru sebanyak 2.086 unit dan revitalisasi 6.687 unit rumah susun juga telah dilaksanakan. Program ini juga mencakup pembangunan rumah khusus sebanyak 476 unit, PSU rumah umum sebanyak 2.000 unit, dan penanganan kawasan kumuh seluas 177,83 hektar.
Kementerian PKP juga aktif mendorong partisipasi pihak lain di luar anggaran kementerian, seperti melalui APBD, bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), APBDes, dan kementerian/lembaga negara (K/L) lainnya. Kerjasama antar lembaga ini diharapkan dapat mempercepat pencapaian Program 3 Juta Rumah.
Strategi Regulator dan Fasilitator
Selain sebagai operator, Kementerian PKP juga berperan sebagai regulator dan fasilitator. Dalam hal ini, Kementerian PKP berupaya meningkatkan kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan rumah komersial dengan dukungan dari Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan. Upaya lain termasuk pelonggaran Giro Wajib Minimum (GWM).
Kementerian PKP juga berupaya mengoptimalkan operasionalisasi Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3), memfasilitasi pemanfaatan tanah negara, serta mendorong partisipasi swadaya masyarakat, program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR), dan investasi luar negeri. Semua upaya ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem perumahan yang lebih baik dan mendukung tercapainya Program 3 Juta Rumah.
Realisasi anggaran Kementerian PKP hingga saat ini menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung Program 3 Juta Rumah. Dengan berbagai strategi yang dijalankan, baik sebagai operator maupun regulator dan fasilitator, diharapkan program ini dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi masyarakat Indonesia.