Rumah Subsidi Hanya untuk MBR dan Hunian Pertama, Tegaskan Menteri PKP
Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan rumah subsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk hunian pertama, dan akan menindak tegas jika aturan dilanggar.

Menteri Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, atau yang akrab disapa Ara, memberikan penegasan penting terkait kepemilikan rumah subsidi di Indonesia. Dalam kunjungan kerjanya, Jumat lalu, ia menyatakan bahwa rumah subsidi hanya boleh dimiliki oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan hanya untuk hunian pertama. Pernyataan ini disampaikan di Jakarta, sebagai respon atas temuan di lapangan yang menunjukkan adanya penyimpangan dalam penyaluran program rumah subsidi.
Ara menekankan, "Saya tegaskan rumah subsidi itu bukan untuk orang kaya. Tidak boleh ya. Tapi rumah subsidi itu untuk rumah pertama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah." Pernyataan tegas ini bertujuan untuk memastikan program rumah subsidi tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi mereka yang benar-benar membutuhkan.
Kementerian PKP berkomitmen untuk memastikan rumah subsidi sampai ke tangan MBR yang berhak. Langkah pengawasan akan diperketat, termasuk pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan rumah subsidi telah dihuni oleh pemiliknya dan dalam kondisi layak huni. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari temuan banyak rumah subsidi yang tidak dihuni pemiliknya atau dalam kondisi tidak layak huni.
Peraturan Baru dan Kolaborasi Antar Kementerian
Untuk memperkuat pengawasan dan penyaluran yang tepat sasaran, Kementerian PKP telah menerbitkan Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025. Peraturan ini mengatur batas penghasilan MBR yang berhak mendapatkan rumah subsidi, sehingga akses rumah layak huni semakin meluas. Langkah ini juga diharapkan dapat mendorong pasar perumahan di Indonesia.
Ara menyampaikan apresiasi kepada BP Tapera dan bank penyalur KPR FLPP atas kerja kerasnya dalam membantu masyarakat memiliki rumah. Target penyaluran rumah subsidi tahun ini mencapai 220.000 unit, dengan harapan kuota tersebut dapat ditingkatkan di masa mendatang. "Kami mengucapkan terimakasih atas kerja keras BP Tapera dan Bank penyalur KPR FLPP karena semakin banyak masyarakat yang bisa memiliki rumah layak huni. Tahun ini kami menargetkan sebanyak 220.000 rumah subsidi untuk masyarakat dan akan terus kami upayakan kuotanya bisa bertambah lagi," katanya.
Kementerian PKP juga akan berkolaborasi dengan berbagai kementerian terkait untuk memastikan program 3 Juta Rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto terlaksana. Kolaborasi ini akan melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan untuk rumah buruh, Kementerian Pertanian untuk rumah petani, Kementerian Komunikasi dan Digital untuk rumah wartawan, Kementerian Pendidikan Dasar untuk rumah guru, dan Kementerian Kesehatan untuk rumah bagi tenaga kesehatan, bidan, dan perawat.
Ara menambahkan, "Kami tidak melaksanakan groundbreaking tapi langsung menyerahkan kunci rumah subsidi untuk MBR." Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan proses penyaluran rumah subsidi berjalan efisien dan langsung memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pentingnya Pengawasan dan Penyaluran yang Tepat Sasaran
Pengawasan ketat terhadap penyaluran rumah subsidi sangat penting untuk memastikan program ini mencapai tujuannya. Dengan memastikan hanya MBR yang mendapatkan rumah subsidi dan hanya untuk hunian pertama, pemerintah dapat memastikan keadilan dan pemerataan akses terhadap perumahan layak huni. Kolaborasi antar kementerian juga menjadi kunci keberhasilan program ini.
Langkah-langkah yang diambil oleh Kementerian PKP menunjukkan komitmen pemerintah untuk menyediakan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Dengan pengawasan yang ketat dan kolaborasi yang efektif, diharapkan program rumah subsidi dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat Indonesia.