Tersembunyi 50 Meter dari Jalan Raya, Polres Maros Amankan 10 Ton Solar Ilegal
Polres Maros berhasil mengungkap penimbunan 10 ton solar ilegal di lokasi tersembunyi. Satu tersangka diamankan, kasus segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Aparat Kepolisian Resor (Polres) Maros, Sulawesi Selatan, berhasil mengamankan sekitar 10 ton solar ilegal. Penemuan ini merupakan hasil pengungkapan kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di wilayah Desa Bonto Matene, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros.
Penggerebekan lokasi penimbunan solar ilegal ini dilakukan pada Sabtu, 2 Agustus lalu, setelah unit Tipiter Polres Maros menerima laporan. Meskipun lokasi penyimpanan solar ilegal tersebut cukup tersembunyi dan hanya berjarak sekitar 50 meter dari jalan raya, aktivitas mencurigakan ini tidak terdeteksi oleh warga sekitar.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, pihak kepolisian menemukan 13 tandon, dengan 10 di antaranya berisi solar dan 3 tandon sisanya dalam keadaan kosong. Total solar yang diamankan dari lokasi tersebut diperkirakan mencapai 10 ton, mengindikasikan skala penimbunan yang cukup besar.
Pengungkapan Lokasi dan Barang Bukti Solar Ilegal
Pengungkapan lokasi penimbunan solar ilegal ini bermula dari laporan yang diterima oleh Kanit Tipiter Polres Maros, Wawan. Setelah mendapatkan informasi, tim segera bergerak ke lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan bahan bakar ilegal tersebut.
Kepala Desa Bonto Matene di Kabupaten Maros, pada Jumat (9/8), membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Ia menjelaskan bahwa meskipun lokasi penimbunan solar ilegal ini dekat dengan akses jalan utama, keberadaannya sangat tersamarkan sehingga luput dari perhatian warga.
Saat penggerebekan, aparat kepolisian tidak menemukan seorang pun di lokasi penimbunan. Namun, barang bukti berupa tandon-tandon berisi solar ilegal berhasil diamankan sebagai bukti kuat adanya aktivitas penimbunan BBM ilegal.
- Jumlah tandon yang ditemukan: 13 unit
- Tandon berisi solar: 10 unit
- Tandon kosong: 3 unit
- Estimasi total solar yang diamankan: 10 ton
Penangkapan Tersangka dan Proses Hukum
Kasat Reskrim Polres Maros, Ridwan, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan seorang tersangka berinisial R. Tersangka R diduga kuat sebagai pemilik dari 10 ton solar ilegal yang berhasil disita tersebut.
Setelah penangkapan, tersangka R kini berada dalam penahanan pihak kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Ridwan menambahkan bahwa kasus ini akan segera dilimpahkan ke kejaksaan dalam waktu dekat, menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak pelanggaran hukum terkait penimbunan BBM ilegal.
Penanganan cepat kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan praktik penimbunan BBM ilegal, yang dapat merugikan masyarakat dan negara.
Apresiasi Publik dan Harapan Transparansi
Langkah cepat aparat Kepolisian Resor Maros dalam menangani kasus penimbunan 10 ton solar ilegal ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Ketua DPD Himpunan Insan Pers Solidaritas Indonesia (HIPS), Irianton Amama, secara khusus menyampaikan penghargaan atas kesigapan aparat.
Irianton Amama menekankan pentingnya kesiapan aparat untuk turun langsung ke lapangan dan mengusut tuntas setiap kejadian. Ia juga berharap agar Polres Maros dapat menangani kasus ini secara transparan dan membuka informasi kepada publik.
Permintaan transparansi ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur dan keadilan dapat ditegakkan sepenuhnya. Dukungan dari berbagai elemen masyarakat diharapkan dapat memperkuat upaya penegakan hukum terhadap praktik ilegal semacam ini.