Polda Sumbar Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Agam, Dua Pelaku Ditangkap
Polda Sumbar berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Agam dengan mengamankan dua pelaku yang memodifikasi tangki mobil untuk menampung solar subsidi secara ilegal.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Barat (Sumbar) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Agam. Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli rutin yang dilakukan oleh Tim Unit III Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar pada Senin, 10 Maret 2024, di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Tembok, Kecamatan Lubuk Basung, Agam. Petugas mencurigai aktivitas pengisian BBM yang tidak wajar pada sebuah mobil minibus Isuzu Panther.
Dua orang pelaku berhasil diamankan, yaitu AT (32) sebagai sopir dan N (51) sebagai anak pompa. Keduanya kini telah berada di Mapolda Sumbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Alfian Nurnas, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap kedua pelaku masih terus berlanjut. "Kini kedua pelaku sudah berada di Mako Polda Sumbar untuk menjalani proses secara hukum," kata Kombes Pol Alfian Nurnas di Padang, Selasa.
Modus yang digunakan pelaku terbilang sederhana namun efektif. Mereka memodifikasi tangki mobil minibus Isuzu Panther hitam dengan nomor polisi B 7565 KG untuk menampung solar bersubsidi melebihi kapasitas normal. Hal ini dilakukan secara ilegal untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Penemuan tangki tambahan yang berisi bio solar menjadi bukti kuat atas dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
Pengungkapan Kasus dan Barang Bukti
Selain mobil Isuzu Panther dengan tangki modifikasi, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Barang bukti tersebut antara lain 14 jeriken kosong, corong pengisian minyak, dan dua ember yang ditemukan di dalam mobil. Semua barang bukti ini menunjukkan adanya indikasi kuat kegiatan ilegal yang dilakukan oleh para pelaku. Penangkapan dilakukan di Jalan Ahmad Yani, Lubuk Basung, setelah petugas menghentikan mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Petugas menemukan tumpukan jeriken dan tangki mobil yang telah dimodifikasi. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi. Proses penyelidikan dan penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Polda Sumbar berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke pengadilan.
Informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di SPBU tersebut. Mobil Isuzu Panther terlihat mengisi BBM jenis bio solar dalam waktu yang tidak lazim. Kecurigaan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Unit III Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar yang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti.
Komitmen Polda Sumbar dalam Menindak Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Polda Sumbar melalui Ditreskrimsus menegaskan kembali komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi. Penyalahgunaan subsidi BBM ini dinilai sebagai tindakan yang merugikan negara dan masyarakat. Pihak yang tidak bertanggung jawab seringkali memanfaatkan celah ini untuk mendapatkan keuntungan pribadi secara ilegal. Oleh karena itu, Polda Sumbar akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah terjadinya penyalahgunaan BBM bersubsidi di masa mendatang. Polda Sumbar juga mengimbau masyarakat untuk turut serta berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi agar subsidi tersebut tepat sasaran dan dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak menerimanya. Dengan demikian, diharapkan dapat mencegah kerugian negara dan memastikan ketersediaan BBM bersubsidi bagi masyarakat yang membutuhkan.
Proses hukum terhadap kedua pelaku akan terus berjalan. Polda Sumbar berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi yang setimpal kepada para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Langkah ini menunjukkan keseriusan Polda Sumbar dalam memberantas kejahatan di sektor energi dan melindungi kepentingan negara.