Polda Sumut Ungkap Penyelewengan Solar Subsidi: Modus Modifikasi Tangki dan Barcode Palsu
Polda Sumut mengungkap praktik penyelewengan solar subsidi dengan modus modifikasi tangki dan penggunaan barcode palsu di SPBU Kota Medan, dua pelaku berhasil ditangkap.

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil mengungkap kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Modus yang digunakan pelaku cukup canggih, memanfaatkan mobil pikap dengan tangki modifikasi dan barcode palsu untuk menghindari pengawasan sistem SPBU. Dua pelaku telah ditangkap dan sejumlah barang bukti diamankan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di sebuah SPBU di Kota Medan. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat mereka tengah mengisi BBM bersubsidi dengan cara ilegal. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku telah memodifikasi mobil pikap mereka untuk menyimpan solar subsidi dalam jumlah besar.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Muhammad Alan Haikel, menjelaskan kronologi penangkapan dan modus operandi para pelaku. "Petugas menemukan modus operandi dengan menggunakan mobil pikap yang telah dimodifikasi tangki," ujar AKBP Haikel dalam keterangan pers di Medan, Rabu.
Modus Operandi Para Pelaku
Para pelaku menggunakan mobil pikap yang telah dimodifikasi dengan penambahan tangki berkapasitas besar dan dilengkapi mesin pompa. Mereka menempatkan baby tank berkapasitas 1.000 liter di dalam bak mobil untuk menyimpan solar yang telah dipindahkan dari tangki utama kendaraan menggunakan pompa khusus. Dengan modus ini, mereka dapat membeli solar subsidi dalam jumlah besar tanpa terdeteksi sistem pengawasan SPBU.
Lebih lanjut, AKBP Haikel menjelaskan bahwa setiap transaksi, pelaku menggunakan barcode berbeda yang selalu diganti setiap kali mengisi BBM di SPBU. Mereka juga memalsukan pelat nomor kendaraan agar sesuai dengan barcode yang digunakan. Hal ini membuat aksi mereka sulit dideteksi oleh petugas dan sistem pengawasan SPBU.
"Dengan modus ini, mereka dapat membeli solar subsidi dalam jumlah besar tanpa terdeteksi sistem pengawasan," ucap AKBP Haikel. Diduga kuat, solar subsidi yang dikumpulkan kemudian dijual kembali ke sejumlah perusahaan dengan harga jauh lebih tinggi daripada harga subsidi.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut antara lain satu unit mobil pikap yang telah dimodifikasi, tiga mesin pompa tangki, serta dua baby tank berisi solar dalam jumlah besar. Semua barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolda Sumut untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Polda Sumut juga tengah menelusuri kemungkinan adanya sindikat yang mengendalikan operasi ilegal ini, termasuk pihak yang berperan sebagai pemasok maupun pembeli solar subsidi yang diselewengkan. Kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Langkah Selanjutnya
Polda Sumut berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan menjerat semua pihak yang terlibat. Pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk membongkar jaringan penyelewengan solar subsidi ini hingga ke akar-akarnya. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa terjadi di masa mendatang.
Selain itu, Polda Sumut juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi penyelewengan BBM bersubsidi di lingkungan sekitar. Kerja sama antara pihak kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk mencegah praktik ilegal yang merugikan negara ini.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar selalu mematuhi aturan dan tidak melakukan tindakan yang merugikan negara dan masyarakat. Polda Sumut akan terus berupaya untuk menegakkan hukum dan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Sumatera Utara.