Karyawan SPBU di Jember Ditangkap, Diduga Jual Solar Subsidi Ilegal
Polres Jember menangkap tiga karyawan SPBU yang menyalahgunakan BBM subsidi jenis solar dengan modus memanfaatkan barcode MyPertamina milik konsumen, meraup keuntungan hingga Rp480.000 per hari.

Jember, Jawa Timur, 27 Maret 2024 - Polres Jember berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Tiga karyawan SPBU di Desa Rowotamtu, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember, Jawa Timur, ditangkap karena diduga menjual solar subsidi secara ilegal. Kejadian ini melibatkan AN dan AK sebagai operator SPBU, serta AA sebagai pengawas. Modus yang digunakan cukup licik dan merugikan negara.
Penangkapan ini diumumkan langsung oleh Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi. Dalam keterangan tertulisnya, beliau menjelaskan peran masing-masing tersangka. AN dan AA diduga aktif menjual solar subsidi kepada tengkulak, sementara AK diduga membiarkan praktik ilegal tersebut terjadi. Keuntungan yang diperoleh dari aksi ini cukup signifikan, mencapai ratusan ribu rupiah per hari.
Praktik ilegal ini telah berlangsung sejak tahun 2023. Modus operandinya memanfaatkan kelalaian konsumen yang meninggalkan barcode MyPertamina di SPBU. Barcode tersebut kemudian digunakan untuk membeli solar subsidi dan dijual kembali dengan harga lebih tinggi kepada pengecer. Hal ini menunjukkan adanya celah keamanan dalam sistem MyPertamina yang perlu segera diperbaiki.
Modus Operandi dan Keuntungan yang Diraih
Para pelaku membeli solar subsidi seharga Rp6.800 per liter dan menjualnya kembali seharga Rp7.800 per liter. Selisih harga Rp1.000 per liter ini memberikan keuntungan yang cukup besar bagi para pelaku. Berdasarkan penyelidikan, mereka mampu meraup keuntungan sekitar Rp480.000 setiap harinya. Jumlah ini menunjukkan betapa besar dampak kerugian yang ditimbulkan oleh tindakan ilegal tersebut terhadap keuangan negara.
Modus ini menunjukkan betapa mudahnya celah sistem dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Ketiga tersangka memanfaatkan kelemahan sistem dan kelalaian konsumen untuk mendapatkan keuntungan yang cukup besar. Hal ini menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang untuk meningkatkan pengawasan dan keamanan distribusi BBM subsidi.
Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan BBM subsidi. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai penggunaan barcode MyPertamina juga perlu ditingkatkan untuk meminimalisir kejadian serupa.
Ancaman Hukuman Bagi Para Tersangka
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 56 ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Ancaman hukuman yang berat ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang berniat melakukan tindakan serupa. Pemerintah perlu terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya peran pengawasan dan tanggung jawab seluruh pihak yang terlibat dalam distribusi BBM subsidi. Masyarakat juga diharapkan untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam menjaga keamanan data pribadi, termasuk barcode MyPertamina.
Kesimpulannya, penangkapan tiga karyawan SPBU di Jember ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas penyalahgunaan BBM subsidi. Langkah-langkah preventif dan represif perlu terus ditingkatkan untuk mencegah kerugian negara dan memastikan BBM subsidi tepat sasaran.