930 Liter Solar Bersubsidi Digasak di Merauke, Empat Tersangka Ditahan
Polda Papua menahan empat tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis biosolar B40 sebanyak 930 liter di Merauke; mereka dijerat UU Migas dan KUHP.

Jayapura, 22 Maret 2025 - Empat orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan 930 liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar B40 di Merauke, Papua Selatan. Penangkapan dilakukan pada Senin, 17 Maret 2025, oleh Subdirektorat IV Tipiter Direktorat Reskrimsus Polda Papua. Keempat tersangka, berinisial BA, MB, MA, dan SL, kini ditahan dan dijerat pasal berlapis terkait UU Migas dan KUHP.
Modus yang dilakukan para tersangka cukup rapi. Mereka mengambil biosolar dari SPBU Kompak CV Rezeki Jaya saat proses pengisian BBM dari tangki transportir. Dari total 10.000 liter biosolar yang dikirim oleh PT Pertamina (nomor DO 8120750732, tanggal 17 Maret 2025), sebanyak 930 liter diselewengkan. Sebagian besar, sekitar 610 liter, masih berada di tangki truk pengangkut BBM, merek HINO tipe FL8JN2A PGJ, bernomor polisi W-9413-UJ.
Sisanya, sekitar 315 liter, diambil oleh tersangka SL, pengawas SPBU, dan dimasukkan ke dalam sembilan jeriken berukuran 35 liter. BBM tersebut kemudian dimuat ke atas mobil transportir untuk dijual di Kota Merauke. Kasubdit IV Tipiter Kompol Agus Ferinando Pombos menjelaskan kronologi penangkapan dan modus operandi para tersangka kepada ANTARA.
Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Merauke
Penyelidikan polisi berawal dari informasi mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap keempat tersangka. Mereka terbukti mengambil biosolar dari SPBU dan menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.
Tersangka BA dan MB kemudian menghubungi tersangka MA untuk menjual BBM tersebut seharga Rp11.000,00 per liter. Hal ini menunjukkan adanya jaringan penjualan BBM ilegal. Keuntungan didapat dari selisih harga jual dengan harga subsidi yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp6.800,00 per liter. Kompol Pombos menjelaskan, "Tersangka mendapat keuntungan dari selisih harga jual Rp11.000,00 per liter, sementara harga subsidi Rp6.800,00 per liter."
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 930 liter biosolar B40 dan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut BBM tersebut. Hal ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas kejahatan di bidang energi.
Pasal yang Dikenakan Kepada Para Tersangka
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal ini mengatur tentang sanksi bagi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi dan menindak tegas para pelaku penyalahgunaan. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba untuk mengambil keuntungan dari BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat.
Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Polda Papua akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap kejahatan di bidang energi untuk memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran.
Proses hukum terhadap keempat tersangka akan terus berlanjut. Pihak kepolisian akan berupaya untuk mengungkap jaringan penjualan BBM ilegal yang lebih luas dan menjerat seluruh pihak yang terlibat.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat dalam distribusi BBM bersubsidi untuk mencegah terjadinya penyelewengan dan memastikan ketersediaan BBM bagi masyarakat yang membutuhkan.