Polda Babel Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi di Belitung: 9 Ton Solar Disita!
Polda Bangka Belitung mengungkap penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar di Belitung, dengan empat tersangka dan sembilan ton solar disita.

Tim gabungan Polda Bangka Belitung dan Polres Belitung berhasil mengungkap praktik ilegal penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Belitung. Pengungkapan ini menghasilkan penangkapan empat tersangka dan penyitaan sembilan ton solar, sebuah tindakan tegas dalam memberantas praktik yang merugikan negara dan masyarakat.
Kepala Bidang Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, mengumumkan penangkapan tersebut pada Kamis, 24 April 2024 di Pangkalpinang. Ia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Selasa, 22 April 2024 sekitar pukul 17.30 WIB di PT Bahtera Bersaudara Mandiri, Kecamatan Tanjungpandan, Belitung. Operasi ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan yang berhasil mengidentifikasi dan membongkar jaringan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini.
Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pemilik usaha. Mereka adalah AD (26), pemilik usaha, dan tiga sopir berinisial FB (36), AW (30), dan HR (41). Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti yang cukup signifikan, antara lain 9.000 liter solar, tiga unit mobil tangki, lima bak penampung, 80 jerigen kosong, dua unit laptop, dan dua unit telepon seluler. Besarnya barang bukti yang disita menunjukkan skala operasi penyalahgunaan BBM subsidi ini cukup besar.
Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Belitung
Modus operandi para pelaku cukup rapi. Mereka membeli solar bersubsidi dari penyuplai dengan harga Rp8.800 hingga Rp9.200 per liter. Solar tersebut kemudian disimpan di gudang PT Bahtera Bersaudara Mandiri sebelum dijual kembali ke pelaku industri dengan harga yang jauh lebih tinggi, yakni Rp10.500 hingga Rp14.000 per liter. Selisih harga inilah yang menjadi keuntungan para pelaku dan merugikan negara.
Penemuan tiga unit mobil tangki, salah satunya terisi penuh solar, serta empat bak penampungan, salah satunya berisi sekitar 4.000 liter solar, semakin memperkuat bukti kejahatan yang dilakukan para tersangka. Kapasitas tangki dan jumlah solar yang disita menunjukkan bahwa operasi ini telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama dan melibatkan jumlah solar yang signifikan.
Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah menekankan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran jelas karena BBM subsidi dijual dengan harga industri. Polisi berkomitmen untuk menindak para pelaku dari hulu hingga hilir. Saat ini, penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap jaringan penyuplai dan memeriksa para saksi.
Langkah Polda Babel Selanjutnya
Polda Babel menyatakan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat. Proses penyelidikan akan mencakup pemeriksaan saksi-saksi dan pengembangan terhadap penyuplai BBM bersubsidi. Hal ini penting untuk memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam praktik ilegal ini dapat diadili dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
Selain itu, Polda Babel juga akan meningkatkan pengawasan dan patroli untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan BBM subsidi serupa di masa mendatang. Kerja sama dengan instansi terkait juga akan terus ditingkatkan untuk memastikan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum.
Kasus ini menjadi bukti komitmen Polda Babel dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah praktik serupa terjadi kembali di masa depan. Polda Babel akan terus berupaya untuk memastikan ketersediaan BBM subsidi bagi masyarakat yang berhak menerimanya.
Ke depan, diharapkan akan ada peningkatan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat untuk mencegah praktik penyalahgunaan BBM subsidi. Kerja sama antar lembaga dan peningkatan kesadaran masyarakat juga sangat penting dalam upaya memberantas praktik ilegal ini.
Kesimpulan
Pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM subsidi di Belitung ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Penyitaan sembilan ton solar dan penangkapan empat tersangka menjadi bukti keseriusan upaya tersebut. Langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil Polda Babel diharapkan dapat mencegah kejadian serupa di masa mendatang.