Pengoplosan BBM Solar di Muara Enim, Sumsel: Dua Tersangka Ditangkap
Polda Sumsel mengungkap praktik pengoplosan BBM solar subsidi di Muara Enim dan menangkap dua tersangka yang terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp40 miliar.

Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) berhasil mengungkap praktik ilegal pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Kabupaten Muara Enim. Pengungkapan ini berujung pada penangkapan dua tersangka. Kejadian ini berlangsung pada 1 Mei 2025 dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Tebat Agung, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim. Modus operandinya melibatkan pencampuran BBM solar dari Depo PT Pertamina dengan minyak hasil sulingan ilegal.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Sumsel, AKBP Listiyono, dalam konferensi pers di Palembang pada Selasa, 6 Mei 2025, mengungkap detail penangkapan tersebut. Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah HW, seorang sopir mobil tangki biru PT Putra Salsabila Perkasa (PSP), dan AJ, sopir yang bertugas mengantar mobil tangki tersebut ke gudang penampungan BBM ilegal di Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.
Barang bukti yang disita dari lokasi penangkapan meliputi satu unit truk tangki minyak berkapasitas 16.000 liter, beberapa telepon genggam, dan dokumen milik para tersangka. Praktik pengoplosan ini terungkap berkat kerja sama Subdit Tipidter Polda Sumsel dengan PT Elnusa Petrofin dan Depo Pertamina Kertapati. BBM hasil oplosan tersebut direncanakan akan dijual ke sejumlah perusahaan di wilayah Muara Enim dan sekitarnya.
Modus Operandi dan Ancaman Hukuman
Modus operandi yang digunakan para tersangka cukup rapi. Mereka menukar dan mencampur BBM jenis solar subsidi dari Depo PT Pertamina dengan minyak hasil sulingan ilegal di sebuah gudang di Lembak. Minyak hasil sulingan ini kemudian dicampur dengan solar subsidi untuk dijual kembali. Hal ini menyebabkan kerugian negara dan juga membahayakan konsumen karena kualitas BBM yang tidak terjamin.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 480 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ancaman hukuman yang menanti mereka cukup berat, yaitu penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp40 miliar.
Penangkapan ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik ilegal di sektor energi. Kerja sama antar instansi, seperti yang dilakukan Polda Sumsel dengan PT Elnusa Petrofin dan Depo Pertamina Kertapati, sangat penting dalam mengungkap dan mencegah praktik serupa di masa mendatang.
Kerja Sama Antar Instansi dan Dampaknya
Suksesnya pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari kolaborasi yang solid antara Polda Sumsel dengan PT Elnusa Petrofin dan Depo Pertamina Kertapati. Kerja sama ini menunjukkan pentingnya sinergi antara pihak kepolisian dan perusahaan swasta dalam mengawasi distribusi BBM dan mencegah praktik-praktik ilegal yang merugikan negara.
Keberhasilan dalam mengungkap kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa dan sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM di wilayah Sumatera Selatan. Langkah-langkah pencegahan dan pengawasan yang lebih ketat perlu dilakukan untuk memastikan BBM subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang tegas dalam kasus ini tidak hanya melindungi keuangan negara, tetapi juga melindungi konsumen dari potensi bahaya akibat penggunaan BBM oplosan yang kualitas dan keamanannya tidak terjamin.
Kesimpulan
Pengungkapan kasus pengoplosan BBM solar di Muara Enim ini menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan ekonomi. Kerja sama yang baik antara kepolisian dan pihak swasta sangat krusial dalam mencegah praktik ilegal serupa dan memastikan distribusi BBM yang aman dan terkendali. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk selalu mematuhi aturan dan menjaga integritas dalam pengelolaan sumber daya alam.