Polres Agam Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Pertalite
Polres Agam berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite di Agam, Sumatera Barat; keduanya terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Agam, Sumatera Barat berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite. Penangkapan yang dilakukan pada Sabtu, 29 Maret 2025, ini berlokasi di jalan nasional Padang-Pasaman Barat, tepatnya di Jorong Pasar Tiku, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam. Kedua pelaku, IN (30) warga Padang Koto Gadang, Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, dan Z (46) warga Parit Batu, Nagari Ladang Panjang, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman, kini telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses hukum lebih lanjut.
AKBP Muhammad Agus Hidayat, Kapolres Agam melalui Kasat Reskrim AKP Eriyanto menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. Petugas berhasil menyita barang bukti berupa sembilan jerigen berukuran 35 liter berisi Pertalite, dua sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut BBM, dan sebuah keranjang angkut. Kedua pelaku mengakui telah membeli BBM tersebut dari SPBU PT Hakersen Paramitra No 14.264.581 di Banda Gadang, Jorong Gasan Kaciak, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Agam dalam mendukung Surat Edaran Pertamina yang mengaktifkan Satuan Tugas Ramadhan dan Idul Fitri (Satgas RAFI) 2025. Satgas ini dibentuk untuk memastikan kelancaran pendistribusian BBM dan LPG selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H. Polres Agam berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi demi ketersediaan BBM bagi masyarakat luas.
Pengungkapan Kasus dan Sanksi Hukum
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka ke 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman yang dihadapi cukup berat, yaitu maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar. Besarnya ancaman hukuman ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas praktik penyalahgunaan BBM subsidi.
Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam mengawasi distribusi BBM subsidi. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain yang mencoba melakukan hal serupa. Polres Agam akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran di bidang migas.
Proses penyidikan terhadap kedua pelaku masih terus berlanjut. Polisi akan menyelidiki lebih lanjut jaringan pelaku dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aksi penyalahgunaan BBM subsidi ini. Langkah ini penting untuk mencegah praktik serupa terjadi kembali di masa mendatang.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Petugas berhasil mengidentifikasi dan membuntuti kedua pelaku hingga akhirnya dilakukan penangkapan di lokasi yang telah disebutkan sebelumnya. Barang bukti yang disita cukup signifikan, menunjukkan skala operasi penyalahgunaan BBM subsidi yang dilakukan.
Sembilan jerigen Pertalite yang disita menunjukkan jumlah BBM yang cukup besar, mengindikasikan bahwa aksi ini telah dilakukan secara terorganisir. Dua unit sepeda motor dan keranjang angkut yang turut disita sebagai alat transportasi menunjukkan bagaimana pelaku menjalankan aksinya. Semua barang bukti ini akan menjadi bagian penting dalam proses persidangan.
Informasi mengenai pembelian BBM dari SPBU tertentu juga akan menjadi fokus penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan pihak SPBU untuk memastikan tidak ada keterlibatan pihak SPBU dalam aksi ini. Jika ditemukan bukti keterlibatan, maka pihak SPBU juga akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada terhadap praktik penyalahgunaan BBM subsidi dan turut serta dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib jika menemukan indikasi pelanggaran.
Kesimpulan: Penangkapan dua pelaku penyalahgunaan BBM subsidi di Agam merupakan langkah tegas penegak hukum dalam menjaga ketersediaan BBM bagi masyarakat. Ancaman hukuman yang berat diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa di masa mendatang.