Polda Sumsel Bekuk Dua Bersaudara Penyalahguna BBM Subsidi
Polda Sumsel menangkap dua bersaudara yang menyelewengkan BBM subsidi dengan modus menggunakan barcode kendaraan roda enam untuk mobil boks, mereka terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

Polisi Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Dua orang pelaku, JI (39) dan RE (46), warga Kecamatan Sukarame, Kota Palembang, ditangkap pada Selasa (11/3) di SPBU 23.301.34 Simpang Bandara SMB II, Palembang. Mereka adalah saudara kandung dan telah menjalankan aksi ini selama tiga bulan terakhir. Modus yang digunakan cukup cerdik, yaitu menggunakan barcode kendaraan roda enam untuk mengisi bio solar ke dalam mobil boks mereka yang telah dimodifikasi tangki bensinnya hingga berkapasitas 200 liter.
Direktur Reskrimsus Polda Sumsel, Komisaris Besar Polisi Bagus Suropratomo, menjelaskan kronologi penangkapan dalam konferensi pers pada Kamis (13/3). Kedua tersangka tertangkap basah saat mengisi bio solar di SPBU tersebut. Mobil boks yang mereka gunakan memiliki tangki bensin modifikasi, jauh melebihi kapasitas standar 75 liter. Kejanggalan ini langsung menarik perhatian petugas.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumsel. Setelah penangkapan di SPBU, petugas menggeledah gudang milik seseorang berinisial H di Desa Gasing, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, yang diduga sebagai tempat penampungan BBM subsidi hasil kejahatan tersebut. Di gudang tersebut, ditemukan satu drum 200 liter, mesin pompa bensin, dan selang sepanjang 10 meter. H diduga sebagai otak di balik operasi ilegal ini.
Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi
Modus operandi yang digunakan kedua tersangka cukup rapi. Mereka memanfaatkan celah sistem dengan menggunakan barcode yang terdaftar untuk kendaraan roda enam, sehingga mampu mengisi BBM subsidi dalam jumlah besar. Hal ini menunjukkan adanya kemungkinan kerjasama dengan pihak-pihak tertentu, termasuk kemungkinan keterlibatan operator SPBU. Polda Sumsel saat ini masih mendalami keterlibatan tersebut.
Kompol Bagus Suropratomo menambahkan, "Saat ini sudah dalam tahap penyidikan karena adanya tindakan-tindakan kecurangan antara kedua pihak untuk meloloskan hal tersebut." Penyidik akan menelusuri seluruh jaringan dan transaksi yang terkait dengan kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat.
Pihak Pertamina juga turut angkat bicara. Sales Area Manager Sumsel PT Pertamina Patra Niaga Sumbagsel, Jimmy Wijaya, menyatakan apresiasi atas penangkapan ini dan akan memblokir QR Code yang disalahgunakan. Pertamina juga menegaskan komitmennya untuk menegakkan regulasi penyaluran BBM subsidi dan menindak tegas SPBU yang terbukti melanggar.
Tindakan Hukum dan Ancaman Pidana
Atas perbuatannya, JI dan RE dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ancaman pidananya cukup berat, yaitu penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap penyaluran BBM subsidi. Kerjasama antara pihak kepolisian dan Pertamina sangat krusial untuk mencegah praktik ilegal serupa di masa mendatang. Polda Sumsel berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan BBM subsidi guna menjaga ketersediaan BBM untuk masyarakat.
Selain itu, Pertamina juga akan meningkatkan sistem pengawasan dan keamanan untuk mencegah penyalahgunaan QR Code dan memastikan penyaluran BBM subsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Langkah-langkah preventif ini diharapkan dapat meminimalisir terjadinya kasus serupa di kemudian hari.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan ekonomi yang merugikan negara dan masyarakat. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar senantiasa mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku dalam pengelolaan BBM subsidi.