Polda Bali Sita 1.400 Liter Bio Solar, Tersangka Gunakan 10 Barcode untuk Tipu SPBU
Polda Bali mengungkap kasus penyalahgunaan BBM subsidi di Klungkung dengan tersangka yang menggunakan 10 barcode untuk menghindari batas maksimal pengisian dan telah ditahan.

Kepolisian Daerah (Polda) Bali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Desa Gunaksa, Kabupaten Klungkung. Sebanyak 1.400 liter bio solar disita dari seorang tersangka berinisial KA, warga Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Penangkapan ini dilakukan pada Senin, 24 Maret 2024, di mana KA terbukti memanipulasi sistem pembelian BBM bersubsidi dengan menggunakan metode yang cukup canggih.
Modus yang digunakan KA cukup unik. Ia memodifikasi mobil boks miliknya dengan menambahkan dua tandon air berkapasitas lebih dari 1.000 liter di dalam mobil. Tandon-tandon tersebut terhubung dengan tangki mobil melalui sebuah pompa penyedot. Dengan modifikasi ini, KA dapat membeli bio solar dalam jumlah besar dari berbagai SPBU dengan cara yang tidak terdeteksi secara langsung.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bali, Kombes Pol. Roy H.M Sihombing, menjelaskan bahwa KA membeli bio solar di SPBU-SPBU menggunakan mobil boks Mitsubishi Colt L-300 hitam miliknya yang telah dimodifikasi. Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa KA juga melibatkan dua orang pegawai SPBU, berinisial W dan AS, yang dibantu untuk melancarkan aksinya dengan imbalan uang.
Modus Operandi dan Peran Pegawai SPBU
Tersangka KA terbukti telah memodifikasi mobil boksnya untuk menampung bio solar dalam jumlah besar. Pompa penyedot yang terpasang pada mobil memungkinkan KA untuk memindahkan bio solar dari tangki mobil ke dalam tandon air yang telah disiapkan. Setelah bio solar tertampung, KA kemudian menjualnya kembali dengan keuntungan Rp1.000 per liter.
Yang mengejutkan, KA memiliki 10 barcode yang digunakan secara bergantian untuk menghindari pembatasan jumlah pembelian BBM subsidi di SPBU. Hal ini menunjukkan perencanaan yang matang dan terorganisir dalam menjalankan aksinya. Polisi masih menyelidiki asal usul dan kepemilikan ke-10 barcode tersebut.
Dua orang pegawai SPBU, W dan AS, turut membantu KA dengan menerima suap sebesar Rp10.000 hingga Rp15.000 setiap kali pengisian BBM. Meskipun saat ini keduanya masih berstatus saksi, keterlibatan mereka dalam membantu tersangka patut menjadi perhatian.
Barang Bukti dan Tindakan Hukum
Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil menyita 1.400 liter bio solar yang telah dikumpulkan oleh tersangka. Mobil boks Mitsubishi Colt L-300 hitam yang dimodifikasi juga turut disita sebagai barang bukti. Selain itu, 10 barcode yang digunakan untuk melakukan penipuan juga diamankan.
Saat ini, tersangka KA telah ditahan di Rutan Polda Bali dan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukuman yang dihadapi KA adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi pihak-pihak yang mencoba untuk menyalahgunakan BBM subsidi. Polda Bali berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum di bidang energi demi menjaga ketersediaan BBM subsidi untuk masyarakat yang membutuhkan.
Kesimpulan: Pengungkapan kasus ini menunjukkan betapa liciknya modus yang digunakan pelaku untuk melakukan penyalahgunaan BBM subsidi. Keberhasilan Polda Bali dalam mengungkap dan menangkap pelaku menjadi bukti komitmen penegak hukum dalam memberantas kejahatan ekonomi di Bali. Kasus ini juga menjadi pelajaran penting bagi pengelola SPBU untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap transaksi BBM subsidi.