Modus Baru Penimbunan Solar: Modifikasi Tangki dan Barcode MyPertamina, Tersangka Raup Untung Rp67 Juta
Polda DIY mengungkap kasus penimbunan solar subsidi dengan modus modifikasi tangki dan pembelian barcode MyPertamina ilegal, tersangka AM meraup keuntungan hingga Rp67 juta.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil mengungkap kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. Tersangka AM (41), warga Moyudan, Sleman, ditangkap karena memodifikasi tangki mobilnya untuk menampung solar lebih banyak dan menggunakan barcode MyPertamina ilegal. Aksi ini dilakukan setiap hari kecuali Minggu, sejak Desember 2024 hingga terungkap pada 7 Maret 2025.
Penangkapan AM berawal dari informasi masyarakat terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan AM sedang mengisi Bio Solar di sebuah SPBU di Godean, Sleman. Petugas menemukan sejumlah barang bukti di lokasi dan di kediaman AM, termasuk tujuh plat nomor kendaraan dan sepuluh barcode MyPertamina.
Modus yang digunakan AM cukup canggih. Ia memodifikasi tangki mobil Isuzu Panther miliknya, meningkatkan kapasitas dari 60 liter menjadi 100 liter. Dengan tangki yang lebih besar dan pembelian barcode MyPertamina secara daring seharga Rp100.000 per barcode, AM mampu membeli Bio Solar dari beberapa SPBU dalam sehari tanpa terdeteksi sistem.
Pengungkapan Kasus Penimbunan Bio Solar
Berdasarkan keterangan Direktur Reskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, AM membeli Bio Solar dari tiga SPBU berbeda setiap harinya. Di setiap SPBU, ia mengisi tangki mobilnya sebanyak 2-3 kali, sehingga total Bio Solar yang diperoleh mencapai 300 liter per hari. "AM melakukan aksinya setiap hari kecuali hari Minggu dan mendapatkan sebanyak 300 liter per hari di tampung menggunakan jeriken," ujar Wirdhanto dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Sleman.
Bio Solar yang berhasil dikumpulkan kemudian disimpan di rumah AM sebelum dijual kembali kepada masyarakat umum dengan harga Rp10.000 per liter. Tidak menutup kemungkinan, sebagian Bio Solar juga dijual untuk keperluan industri. Selama tiga bulan beroperasi, AM diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp67 juta.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Isuzu Panther hijau, 15 jeriken berisi Bio Solar (masing-masing kapasitas 30 liter), empat galon berisi Bio Solar (masing-masing kapasitas 15 liter), lima jeriken kosong, satu corong merah, dan tujuh pasang plat nomor kendaraan. Semua barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolda DIY.
Tersangka Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukuman yang dihadapi AM cukup berat, yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Kasus ini menjadi bukti perlunya pengawasan ketat terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi. Modus operandi yang digunakan AM menunjukkan tingkat kecanggihan yang perlu diwaspadai. Pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan dan penegakan hukum untuk mencegah praktik serupa terulang kembali.
Modus Operandi AM:
- Modifikasi tangki mobil untuk meningkatkan kapasitas penyimpanan Bio Solar.
- Pembelian barcode MyPertamina secara ilegal untuk menghindari pembatasan pembelian.
- Penggunaan plat nomor kendaraan yang berbeda-beda.
- Pembelian Bio Solar dari beberapa SPBU dalam sehari.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk turut serta mengawasi penyalahgunaan BBM bersubsidi dan melaporkan jika menemukan indikasi penimbunan atau praktik ilegal lainnya. Kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak jatuh ke tangan yang salah.