Polres Merangin Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Pertalite: 805 Liter Disita!
Polres Merangin Jambi berhasil menangkap SR, pelaku penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite dengan barang bukti 805 liter BBM yang akan dijual kembali.

Jambi, 4 Maret 2024 - Satuan Reskrim Polres Merangin, Jambi, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Seorang pria berinisial SR ditangkap karena kedapatan mengangkut dan akan menjual kembali BBM jenis Pertalite secara ilegal. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya praktik tersebut di Kecamatan Tabir Selatan, Merangin, Jambi.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 27 Februari 2024. Pelaku ditangkap saat mengangkut Pertalite menggunakan mobil yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah besar. Modus yang digunakan adalah membeli Pertalite dari SPBU resmi kemudian menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi kepada masyarakat. Total BBM yang berhasil diamankan dari mobil dan jerigen mencapai 805 liter.
Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Mulyono, dalam keterangan tertulisnya menjelaskan kronologi penangkapan dan detail barang bukti yang disita. AKP Mulyono juga menambahkan bahwa pelaku terancam hukuman berat atas perbuatannya.
Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Merangin
Polisi berhasil mengamankan 16 jerigen berisi Pertalite, masing-masing berkapasitas kurang lebih 35 liter, sehingga totalnya mencapai 560 liter. Selain itu, polisi juga menemukan 245 liter Pertalite yang masih berada di dalam tangki mobil pelaku yang telah dimodifikasi. Total keseluruhan BBM yang berhasil disita mencapai 805 liter.
Menurut keterangan AKP Mulyono, pelaku mengaku akan menjual kembali BBM tersebut dengan keuntungan Rp2.000 per liter. Hal ini menunjukkan adanya motif ekonomi di balik tindakan ilegal tersebut. Polisi saat ini tengah melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau sindikat yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi ini.
Modus operandi yang digunakan pelaku cukup rapi. Dengan memodifikasi tangki mobilnya, pelaku mampu membeli Pertalite dalam jumlah besar dari SPBU. Kemudian, BBM tersebut dipindahkan ke jerigen untuk mempermudah proses penjualan kembali. Hal ini menunjukkan tingkat perencanaan yang matang dari pelaku.
Ancaman Hukuman Bagi Pelaku
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pasal tersebut mengatur tentang sanksi bagi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku cukup berat, yaitu penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Besarnya ancaman hukuman ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk turut serta mengawasi dan melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat penting untuk memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi di lingkungan sekitar. Informasi dari masyarakat sangat membantu pihak kepolisian dalam mengungkap dan memberantas praktik ilegal ini.
Kesimpulan
Penangkapan pelaku penyalahgunaan BBM subsidi di Merangin ini menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik ilegal tersebut. Langkah tegas yang diambil diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. Pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan setiap indikasi pelanggaran juga menjadi poin penting dalam upaya menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat.