Ditreskrimsus Polda Gorontalo Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Tersangka Terancam 6 Bulan Penjara
Ditreskrimsus Polda Gorontalo mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Gorontalo Utara, dengan tersangka UT yang menjual BBM di atas harga pasaran dan terancam hukuman 6 bulan penjara serta denda Rp60 miliar.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Kasus ini terungkap pada 11 Maret 2023 di Desa Biau, Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo. Tersangka, UT, diamankan karena terbukti melakukan aktivitas ilegal pengangkutan dan penjualan BBM jenis solar dan pertalite bersubsidi.
Modus yang dilakukan UT adalah membeli BBM bersubsidi dari sebuah SPBU di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, kemudian menjualnya kembali di Gorontalo dengan harga lebih tinggi. Pertalite dijual seharga Rp13.000 per liter, sementara solar Rp12.000 per liter. Lebih mengejutkan lagi, solar juga dijual untuk keperluan pertambangan dengan harga Rp280.000 per galon (35 liter).
Penjualan BBM dilakukan menggunakan pompa mini tanpa izin resmi, melanggar ketentuan perizinan dan standar berusaha untuk penyalur BBM. UT diketahui melakukan pembelian BBM bersubsidi sebanyak tiga kali seminggu sejak akhir tahun 2023, menggunakan surat rekomendasi dari Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UMKM Kabupaten Buol.
Pengungkapan Kasus dan Barang Bukti
Dalam pengungkapan kasus ini, Ditreskrimsus Polda Gorontalo mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut antara lain 176 galon BBM, satu unit pompa mini pengisian BBM, satu unit mobil bak terbuka, surat rekomendasi dari dinas terkait, dan beberapa peralatan lainnya yang digunakan untuk menyalurkan BBM.
Direktur Ditreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Maruly Pardede, menjelaskan kronologi penangkapan dan rincian barang bukti yang berhasil diamankan. Ia juga menjelaskan pasal yang akan dijeratkan kepada tersangka.
Pihak kepolisian telah melakukan investigasi menyeluruh untuk memastikan alur penyalahgunaan BBM bersubsidi ini. Proses penyelidikan melibatkan berbagai pihak, termasuk instansi terkait di Sulawesi Tengah.
Ancaman Hukuman bagi Tersangka
Atas perbuatannya, UT dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi terancam pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Kombes Pol. Maruly Pardede menegaskan bahwa UT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Gorontalo bersama seluruh barang bukti. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Polisi berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi guna memastikan BBM tersebut tepat sasaran dan dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak menerimanya. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang mencoba melakukan tindakan serupa.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal terkait BBM bersubsidi. Kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk mencegah dan memberantas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.