Polri Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi di Bali: Keuntungan Miliaran Rupiah
Bareskrim Polri mengungkap penyalahgunaan BBM subsidi di Denpasar, Bali, dengan empat tersangka yang meraup keuntungan hingga hampir dua miliar rupiah dari penjualan solar bersubsidi ilegal.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Sesetan, Denpasar Selatan, Bali. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yang telah berlangsung selama tiga bulan, dari Januari hingga Maret 2025. Modus yang digunakan para tersangka cukup rapi, melibatkan modifikasi kendaraan dan transaksi yang terstruktur untuk menghindari pengawasan.
Modus operandi para tersangka melibatkan pembelian solar bersubsidi menggunakan barcode di SPBU. BBM tersebut kemudian dipindahkan ke tangki tersembunyi di dalam truk, lalu dijual kembali dengan harga jauh di atas harga eceran di SPBU. Keuntungan besar didapatkan dari selisih harga tersebut. Perbuatan melawan hukum ini telah merugikan negara dan masyarakat.
Kasus ini terungkap berkat penyelidikan intensif yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Penangkapan para tersangka dan pengungkapan jaringan penjualan BBM ilegal ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan ekonomi yang merugikan negara.
Jaringan Penyalahgunaan BBM Subsidi Terbongkar
Para tersangka, yakni SDS, IMSA, IMP, dan AAGA, memiliki peran masing-masing dalam menjalankan bisnis ilegal ini. SDS berperan membeli dan mengangkut solar bersubsidi menggunakan truk yang telah dimodifikasi. IMSA sebagai pemilik truk bertindak sebagai penghubung dengan IMP, penadah BBM bersubsidi. IMP kemudian menjual solar tersebut kepada AAGA dengan harga yang lebih tinggi.
AAGA berperan sebagai distributor utama, yang kemudian menjual BBM ilegal tersebut ke penambang pasir di Karangasem, Bali. Dalam gudang milik AAGA, ditemukan 17.000 liter solar bersubsidi yang siap didistribusikan. Total solar bersubsidi yang telah disalahgunakan mencapai 88.420 liter selama tiga bulan beroperasi.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa AAGA telah membeli solar bersubsidi dari IMP dengan rincian: 39.830 liter pada Januari, 38.570 liter pada Februari, dan 10.020 liter pada Maret 2025. Keuntungan yang diperoleh tersangka AAGA dari aksi ini mencapai kurang lebih Rp1.998.292.000.
Peran Masing-Masing Tersangka dan Besaran Keuntungan
- SDS: Membeli dan mengangkut BBM subsidi dari SPBU.
- IMSA: Pemilik truk, menghubungkan SDS dengan IMP.
- IMP: Penadah BBM subsidi, membeli dari SDS dan menjual ke AAGA.
- AAGA: Distributor utama, menjual BBM subsidi ke penambang pasir. Keuntungan yang didapat sekitar Rp1.998.292.000.
Seluruh tersangka telah diamankan dan dijerat dengan pasal yang sesuai. Kasus ini menjadi pengingat penting tentang perlunya pengawasan yang ketat terhadap penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Bareskrim Polri juga mengingatkan potensi peningkatan penyelewengan BBM subsidi selama bulan Ramadhan. Hal ini mendorong peningkatan pengawasan dan penegakan hukum agar penyaluran BBM subsidi tetap terjaga dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Polri berkomitmen untuk terus memberantas praktik ilegal ini demi kepentingan masyarakat luas.