Pengoplosan LPG di Bali: Omzet Miliaran, Empat Tersangka Ditangkap
Bareskrim Polri mengungkap sindikat pengoplosan LPG bersubsidi di Gianyar, Bali, dengan omzet miliaran rupiah dan empat tersangka telah ditangkap.

Gianyar, Bali, 11 Maret 2024 - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap sebuah sindikat pengoplosan Liquid Petroleum Gas (LPG) bersubsidi di Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali. Modus operandi yang dilakukan para pelaku menghasilkan omzet miliaran rupiah dan telah merugikan negara. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini tengah menjalani proses hukum.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, menjelaskan kronologi penangkapan dan modus operandi yang digunakan para pelaku. Mereka membeli gas LPG 3 kg bersubsidi dari pengecer, kemudian memindahkannya ke dalam tabung 12 kg dan 50 kg non-subsidi. Gas oplosan tersebut kemudian dijual kepada warung-warung dan usaha laundry di wilayah Kabupaten Gianyar dan sekitarnya. Aksi ini dilakukan secara terorganisir dan melibatkan beberapa peran di antara para tersangka.
"Mereka (para tersangka) membeli gas LPG 3 kg bersubsidi dari pengecer, lalu memindahkannya ke dalam tabung 12 kg dan 50 kg non subsidi. Hasil oplosan tersebut kemudian dijual kepada warung-warung dan usaha laundry di wilayah Kabupaten Gianyar dan sekitarnya," jelas Brigjen Nunung dalam keterangan pers di Gianyar.
Modus Operasi dan Tersangka
Keempat tersangka yang telah diamankan oleh pihak kepolisian adalah GC, BK, MS, dan KS. Mereka menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih empat bulan. Setiap harinya, mereka mampu menjual sekitar 100 tabung LPG 12 kg dan 30 tabung LPG 50 kg. Keuntungan yang diperoleh sangat fantastis, diperkirakan mencapai Rp3,37 miliar selama kurun waktu tersebut.
"Hasil penjualan per harinya sekitar Rp25 juta atau jika dihitung per bulan, kita asumsikan 26 hari kerja, maka total keuntungan setiap bulan mencapai Rp650 juta," ungkap Brigjen Nunung. Angka ini menunjukkan betapa besarnya kerugian negara akibat praktik ilegal ini.
Polisi berhasil menyita barang bukti yang cukup signifikan, antara lain 1.616 tabung gas 3 kg, 123 tabung gas 12 kg warna biru, 480 tabung gas 12 kg warna merah muda, dan 94 tabung gas 50 kg. Selain tabung gas, polisi juga menyita 120 pipa besi, empat unit pick up, dua unit dump truk, dan alat bukti lainnya.
Tindakan Tegas dan Ancaman Hukuman
Brigjen Nunung menegaskan bahwa Bareskrim Polri akan terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan barang bersubsidi. Hal ini sejalan dengan misi Presiden Republik Indonesia untuk memastikan penyaluran migas tepat sasaran. Pihaknya juga meminta agar tidak ada aparat yang terlibat dalam membekingi tindak pidana seperti pengoplosan gas LPG ini.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi. Mereka terancam hukuman penjara selama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan hal serupa.