Pertamina Pastikan Agen Resmi Tak Terlibat Kasus Oplosan LPG di Bali
Pertamina Patra Niaga menyatakan agen dan pangkalan resmi tidak terlibat dalam kasus pengoplosan LPG subsidi di Bali; pelaku membeli tabung gas dari pengecer.

Denpasar, 12 Maret 2024 - Pertamina Patra Niaga memastikan bahwa agen dan pangkalan resmi LPG tidak terlibat dalam kasus pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Denpasar dan Gianyar, Bali. Pihak berwenang telah mengungkap sindikat yang melakukan praktik ilegal ini, dengan pelaku membeli tabung gas bersubsidi dari warung atau pengecer, bukan dari jalur resmi distribusi Pertamina.
Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus), Aji Anom Purwasakti, menjelaskan bahwa tabung gas bersubsidi yang menjadi barang bukti diperoleh pelaku seharga Rp21.000 per tabung dari pengecer. Hal ini menunjukkan bahwa praktik pengoplosan tersebut dilakukan di luar jalur distribusi resmi Pertamina.
Menanggapi kasus ini, Pertamina meningkatkan pengawasan distribusi LPG selama Ramadhan dan Idul Fitri mendatang. Kerja sama dengan Polda Bali dan Pemerintah Provinsi Bali akan memperkuat pengawasan dan memastikan kondusivitas penyaluran gas elpiji.
Pengungkapan Kasus Pengoplosan LPG di Bali
Bareskrim Mabes Polri telah berhasil mengungkap sindikat pengoplosan gas LPG subsidi tiga kilogram menjadi LPG nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Empat tersangka, GB, BK, MS, dan KS, telah ditetapkan dan dijerat dengan pasal yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Undang-Undang No 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Praktik pengoplosan ini telah berlangsung selama kurang lebih empat bulan di sebuah gudang di Banjar Griya Kutri, Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini, baik di Gianyar maupun Denpasar.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 1.616 tabung gas ukuran tiga kilogram, 603 tabung gas ukuran 12 kilogram, dan 94 tabung gas ukuran 50 kilogram.
Modus Operandi dan Keuntungan Sindikat
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin, mengungkapkan bahwa sindikat ini meraup keuntungan hingga Rp25 juta per hari, atau sekitar Rp650 juta per bulan. Salah satu tersangka, GB, berperan sebagai pemodal, mengelola operasional, dan mencari pembeli untuk tabung gas hasil oplosan.
GB menyewa gudang seharga Rp8 juta per bulan dan membayar gaji karyawan. Ia membeli tabung gas tiga kilogram bersubsidi dari pengecer dan menjual tabung gas hasil oplosan seharga Rp170.000 untuk ukuran 12 kilogram dan Rp670.000 untuk ukuran 50 kilogram.
Modus operandi yang dilakukan sindikat ini sangat merugikan negara dan masyarakat. Pertamina berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk mencegah praktik serupa terulang kembali.
Pertamina mengapresiasi kinerja Bareskrim Mabes Polri dalam mengungkap kasus ini. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen bersama dalam memberantas praktik ilegal di sektor energi.
Langkah-langkah pencegahan dan pengawasan yang lebih ketat akan terus dilakukan untuk memastikan penyaluran LPG subsidi tepat sasaran dan mencegah praktik penyalahgunaan.