Polda DIY Ungkap Kasus Penyuntikan Elpiji Subsidi: Tiga Pelaku Ditangkap, Raup Untung Miliaran
Polda DIY berhasil mengungkap praktik ilegal penyuntikan elpiji 3 kg bersubsidi ke tabung non-subsidi di Kulon Progo, tiga pelaku ditangkap dan terancam hukuman penjara dan denda besar.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil mengungkap praktik ilegal penyuntikan elpiji bersubsidi 3 kg ke tabung non-subsidi 5,5 kg dan 12 kg di wilayah Nanggulan, Kulon Progo. Tiga tersangka, JS (46) sebagai pemilik usaha dan dua karyawannya, PS (48) dan EA (39), ditangkap pada Selasa, 15 April 2025. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai bau gas yang menyengat dari rumah JS, yang kemudian mengarah pada penyelidikan dan penggerebekan di lokasi tersebut.
Penangkapan dilakukan saat para tersangka tengah memindahkan isi elpiji bersubsidi 3 kg ke tabung non-subsidi yang berukuran lebih besar. Modus yang digunakan melibatkan dua metode, yaitu dengan memanfaatkan pemanas air (water heater) dan tekanan udara dari kompresor. Gas elpiji subsidi yang digunakan berasal dari enam pangkalan di Nanggulan yang dikelola langsung oleh JS. Praktik ilegal ini telah berlangsung sejak Januari 2024 dan menghasilkan keuntungan yang signifikan bagi para pelaku.
Keuntungan yang diraup para pelaku cukup fantastis. Dalam sehari, mereka mampu memindahkan isi elpiji bersubsidi sebanyak 25-30 tabung. Elpiji hasil suntikan kemudian dijual kepada konsumen seperti pengelola kandang ayam dan toko-toko dengan harga lebih murah dari harga pasar. Elpiji 5,5 kg dijual seharga Rp80.000-Rp90.000 per tabung, sementara ukuran 12 kg dijual Rp188.000-Rp195.000 per tabung. Keuntungan kotor diperkirakan mencapai Rp30.000-Rp70.000 per tabung, menghasilkan keuntungan bersih sekitar Rp20 juta per bulan.
Pengungkapan Kasus dan Modus Operandi
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 114 tabung elpiji 3 kg, beberapa tabung 5,5 kg dan 12 kg yang telah diisi gas hasil suntikan, serta dua alat yang digunakan dalam proses pemindahan gas. Para tersangka mengaku mempelajari praktik ilegal ini secara otodidak, salah satunya melalui video di YouTube. Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Haris Munandar Hasyim, menjelaskan bahwa para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Modus operandi yang digunakan cukup cerdik, memanfaatkan perbedaan harga antara elpiji subsidi dan non-subsidi. Dengan memindahkan isi tabung elpiji subsidi ke tabung yang lebih besar, para pelaku berhasil mendapatkan keuntungan yang besar. Mereka juga menargetkan konsumen tertentu, seperti pengelola kandang ayam dan toko-toko, yang membutuhkan pasokan elpiji dalam jumlah besar dengan harga yang terjangkau.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawasi distribusi elpiji bersubsidi. Laporan masyarakat menjadi titik awal penyelidikan yang akhirnya mengungkap praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Tindakan Pertamina dan Dampaknya
Menanggapi kasus ini, Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Jateng-DIY PT Pertamina Patra Niaga, Taufiq Kurniawan, menyatakan bahwa Pertamina telah melakukan pemutusan hubungan usaha (PHU) per 16 April 2025 kepada pangkalan yang terlibat. Selain itu, Pertamina juga memberikan sanksi pembinaan kepada agen yang membawahi pangkalan-pangkalan tersebut agar meningkatkan pengawasan.
Pertamina juga mengambil langkah cepat untuk memastikan pasokan elpiji tetap terjaga. Mereka akan mencari pangkalan pengganti dan mengalihkan pasokan kepada 11 pangkalan terdekat yang masih berada dalam satu desa. Langkah ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kekosongan elpiji di masyarakat dan meminimalkan dampak negatif dari kasus ini.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak terkait dalam menjaga distribusi elpiji bersubsidi agar tetap tepat sasaran dan mencegah praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Peningkatan pengawasan dan kerjasama antara pihak berwenang, Pertamina, dan masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Ketiga tersangka kini telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini juga menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan tindakan serupa, karena ancaman hukuman yang cukup berat menanti mereka.