Polres Jakut Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Gas Subsidi 3 Kg
Polres Metro Jakarta Utara menangkap ASJ, pelaku penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi 3 kg yang dijual kembali dengan harga tinggi setelah dipindahkan ke tabung non-subsidi, dengan keuntungan hingga Rp400.000 per tabung.
![Polres Jakut Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Gas Subsidi 3 Kg](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/07/120035.227-polres-jakut-tangkap-pelaku-penyalahgunaan-gas-subsidi-3-kg-1.jpeg)
Penangkapan Pelaku Penyalahgunaan Gas Bersubsidi di Jakarta Utara
Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial ASJ yang diduga melakukan penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi 3 kg. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu, 5 Februari 2024, di tempat usaha ASJ di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kasus ini terungkap berkat temuan petugas terhadap kendaraan yang mengangkut tabung gas berbagai ukuran yang diduga telah disalahgunakan.
Modus Operandi dan Keuntungan
Modus yang dilakukan ASJ cukup licik. Ia mencampurkan gas dari tabung elpiji bersubsidi 3 kg ke dalam tabung gas non-subsidi 12 kg. Setelah itu, tabung gas 12 kg yang telah diisi gas subsidi dijual kembali kepada masyarakat dengan harga tinggi. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Ahmad Fuady, menjelaskan dalam jumpa pers, "Gas ini disuntik dari gas elpiji bersubsidi 3 kg ke dalam gas 12 kg. Pelaku ini mengambil keuntungan dari aksi pidana tersebut."
Dari setiap tabung gas 12 kg yang dijual seharga Rp550.000, ASJ meraup keuntungan hingga Rp400.000. Modal yang dikeluarkan hanya Rp150.000 per tabung. Keuntungan yang signifikan ini menjadi daya tarik bagi pelaku untuk melakukan tindakan ilegal tersebut.
Barang Bukti dan Proses Penyidikan
Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat usaha ASJ. Barang bukti tersebut antara lain 19 unit tabung gas 12 kg, 201 tabung gas kosong ukuran 12 kg, 82 unit tabung 50 kg, dan 70 unit tabung gas bersubsidi 3 kg. Selain itu, juga ditemukan 70 unit segel dengan kode batang (barcode) yang dikeluarkan PT Pertamina, serta satu unit mobil yang digunakan untuk mengangkut tabung-tabung gas tersebut.
Saat ini, penyidik masih melakukan proses penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan penjualan yang terlibat dalam kasus ini. Kapolres menambahkan, "Kasus ini masih berproses, nanti akan kami sampaikan kelanjutan kasusnya."
Tindakan Hukum dan Ancaman Pidana
ASJ dijerat dengan pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, diubah dengan pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ia juga dapat dijerat dengan pasal 62 jo pasal 8 ayat 1 huruf b dan c UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu penjara maksimal enam tahun dan denda Rp60 miliar.
Kesimpulan
Penangkapan ASJ menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas penyalahgunaan gas bersubsidi. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dalam pendistribusian gas elpiji, demi memastikan ketersediaan gas bersubsidi bagi masyarakat yang membutuhkan.
Langkah selanjutnya dari pihak kepolisian adalah untuk terus melakukan investigasi menyeluruh guna mengungkap jaringan pelaku dan memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam aksi ilegal ini. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi pihak-pihak yang berniat melakukan hal serupa dan penegakan hukum yang tegas dapat memberikan efek jera.