Polres Sumbawa Barat Ungkap Kasus Pengoplosan Elpiji Subsidi
Polisi di Sumbawa Barat mengungkap kasus pengoplosan elpiji 3kg ke tabung 12kg, menangkap tersangka RL dan menyita ratusan tabung serta kendaraan modifikasi yang digunakan dalam aksinya.
Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa Barat berhasil mengungkap praktik ilegal pengoplosan gas elpiji bersubsidi. Seorang warga berinisial RL ditangkap karena diduga melakukan pengoplosan gas dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram. Pengungkapan kasus ini terjadi pada Sabtu, 18 Januari 2025, di Desa Sapugara Bree, Sumbawa Barat.
Modus operandi RL cukup sederhana. Ia membeli tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi dari Lombok Timur dengan harga Rp21.000 per tabung. Selanjutnya, gas dari tabung 3 kg dipindahkan ke tabung 12 kg non subsidi menggunakan peralatan sederhana seperti selang dan regulator. Tabung 12 kg yang sudah diisi kemudian dijual kembali dengan harga Rp170.000 hingga Rp200.000 per tabung. Praktik ini telah berlangsung sejak November 2024.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait kelangkaan elpiji 3 kg di wilayah Sumbawa Barat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan gudang yang digunakan RL sebagai tempat pengoplosan. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan RL beserta barang bukti berupa lebih dari seratus tabung gas 3 kg dan 12 kg, serta sebuah mobil pikap modifikasi yang digunakan untuk transportasi.
AKP Zainal Abidin, Kasi Humas Polres Sumbawa Barat, menjelaskan bahwa RL telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Polres Sumbawa Barat. Ia dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 44 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya adalah penjara 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
Polisi saat ini masih melakukan pengembangan kasus untuk menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk waspada dan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan tabung elpiji. Kasus ini menjadi bukti pentingnya pengawasan dan peran serta masyarakat dalam mencegah praktik ilegal yang merugikan banyak pihak.
Kelangkaan elpiji 3 kg yang dikeluhkan warga Sumbawa Barat menjadi pemicu terungkapnya kasus ini. Hal ini menunjukkan pentingnya peran serta masyarakat dalam melaporkan hal-hal yang mencurigakan kepada pihak berwajib. Dengan adanya laporan tersebut, polisi dapat bertindak cepat dan mencegah kerugian yang lebih besar.
Penggunaan alat sederhana dalam proses pengoplosan menunjukkan bahwa praktik ini dapat dilakukan oleh siapa saja. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat untuk mencegah terjadinya praktik serupa di masa mendatang. Dengan demikian, diharapkan dapat menjamin ketersediaan elpiji bersubsidi bagi masyarakat yang membutuhkan.