Pengungkapan Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di Purworejo, Jateng
Polda Jateng mengungkap praktik ilegal pengisian tabung LPG 3kg ke tabung 12kg di Purworejo, Jawa Tengah, dengan tersangka ERE (23) dan barang bukti ratusan tabung LPG serta regulator modifikasi.
![Pengungkapan Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di Purworejo, Jateng](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/220026.664-pengungkapan-penyalahgunaan-lpg-bersubsidi-di-purworejo-jateng-1.jpg)
Polisi mengungkap praktik ilegal pengisian tabung LPG bersubsidi di Purworejo, Jawa Tengah. Sebuah operasi oleh Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Liquified Petroleum Gas (LPG) bersubsidi di Desa Kentangrejo, Kabupaten Purworejo. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada akhir Januari 2025 terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di daerah tersebut.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Arif Budiman, menjelaskan bahwa laporan masyarakat tersebut mengungkap adanya praktik pengisian tabung LPG 3 kg ke tabung 12 kg secara ilegal. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah rumah yang digunakan untuk kegiatan tersebut. Rumah tersebut ternyata tidak memenuhi standar keamanan dan melanggar aturan yang berlaku.
Dalam penggerebekan, polisi mengamankan ERE (23), pemilik rumah sekaligus pelaku utama. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti yang cukup signifikan, yaitu 231 tabung LPG berbagai ukuran dan 90 regulator yang telah dimodifikasi untuk memindahkan isi gas dari tabung kecil ke tabung yang lebih besar.
Tersangka dan Sanksi Hukum
ERE telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kasus ini menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap regulasi distribusi LPG bersubsidi yang seharusnya tepat sasaran.
Pentingnya Pengawasan dan Laporan Masyarakat
Kombes Pol. Arif Budiman menegaskan komitmen Polda Jateng dalam mengawasi distribusi komoditas bersubsidi agar tepat sasaran. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan praktik ilegal serupa. Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan LPG bersubsidi dan memastikan ketersediaan gas bagi masyarakat yang membutuhkan.
Penyalahgunaan LPG bersubsidi merupakan masalah serius yang merugikan negara dan masyarakat. Gas bersubsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat kurang mampu, justru dialihkan untuk kepentingan komersial. Oleh karena itu, upaya penegakan hukum dan pengawasan yang ketat sangat diperlukan.
Dampak Penyalahgunaan LPG Bersubsidi
Praktik ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga berpotensi menimbulkan bahaya. Modifikasi regulator yang tidak standar dapat menyebabkan kebocoran gas dan meningkatkan risiko kebakaran atau ledakan. Hal ini mengancam keselamatan masyarakat sekitar dan lingkungan.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan hal serupa. Polda Jateng berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap pelanggaran dalam distribusi LPG bersubsidi dan memastikan keadilan bagi masyarakat.
Kesimpulan
Pengungkapan kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi di Purworejo menjadi bukti nyata komitmen Polda Jateng dalam mengawasi distribusi komoditas bersubsidi. Partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan praktik ilegal sangat penting untuk mendukung upaya penegakan hukum dan memastikan LPG bersubsidi tepat sasaran. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menghargai dan memanfaatkan sumber daya negara dengan bertanggung jawab.