Untung Miliaran dari Suntik LPG, Lima Tersangka Dibekuk Bareskrim!
Bareskrim Polri mengungkap kasus penyuntikan tabung gas LPG subsidi yang menjerat lima tersangka dengan total keuntungan mencapai Rp10 miliar.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penyuntikan tabung gas LPG bersubsidi di Bogor, Bekasi, dan Tegal. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, dan total keuntungan yang mereka raup mencapai angka yang fantastis: Rp10.184.000.000. Kasus ini terungkap bermula dari laporan masyarakat pada awal Maret 2025, dan penyelidikan mengarah kepada modus operandi yang licik dan merugikan konsumen.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin, menjelaskan dalam konferensi pers bahwa keuntungan yang diperoleh para tersangka berasal dari dua lokasi berbeda. Tersangka dari Bogor dan Bekasi meraup sekitar Rp714.285.000 per bulan selama tujuh bulan, total sekitar Rp5 miliar. Sementara itu, tersangka di Tegal memperoleh keuntungan sekitar Rp432.000.000 per bulan selama satu tahun, dengan total sekitar Rp5.184.000.000.
Modus yang digunakan para tersangka cukup rapi. Mereka membeli tabung LPG 3 kilogram dalam jumlah besar dari berbagai pengecer, kemudian memindahkan isi gas ke tabung 12 kilogram non-subsidi menggunakan alat regulator modifikasi dan es batu. Setelah diisi, tabung 12 kilogram tersebut kemudian disegel dan diberi kode batang (barcode) agar tampak seperti produk resmi. Tabung gas hasil suntikan ini kemudian dijual ke masyarakat dengan harga nonsubsidi, meskipun isinya tidak sesuai standar.
Modus Operandi dan Tersangka
Para tersangka, yang terdiri dari pemilik usaha dan penyuntik gas di masing-masing lokasi, menjalankan aksinya dengan terorganisir. Di Bogor, tersangka RJ (pemilik usaha) dan K (penyuntik gas) menjalankan operasi. Di Bekasi, tersangka F alias K berperan sebagai pemilik sekaligus penyuntik. Sementara di Tegal, tersangka MK sebagai pemilik usaha dan MM sebagai penyuntik gas. "Tabung gas nonsubsidi 12 kilogram hasil penyuntikan dijual ke masyarakat dengan harga nonsubsidi serta isi tabung gas tidak sesuai standar atau kurang," jelas Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin.
Penyelidikan yang dilakukan Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa para tersangka telah menjalankan aksi ilegal ini selama beberapa bulan bahkan hingga satu tahun. Keuntungan yang mereka peroleh mencapai miliaran rupiah, menunjukkan skala operasi yang cukup besar dan sistematis. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dan penegakan hukum dalam menjaga distribusi LPG bersubsidi agar tepat sasaran.
Proses penyelidikan dan penangkapan para tersangka menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik ilegal di sektor energi. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk mencegah dan mengungkap kasus serupa di masa mendatang.
Ancaman Hukuman dan Dampak Kasus
Atas perbuatannya, kelima tersangka terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Perubahan Atas ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 55 ayat (1), dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan distribusi LPG bersubsidi dan perlindungan konsumen dari praktik-praktik curang.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya energi. Penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk mencegah praktik-praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Dengan hukuman yang setimpal, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Keuntungan miliaran rupiah yang diraup para tersangka menunjukkan betapa menguntungkannya praktik ilegal ini. Namun, di balik keuntungan besar tersebut, terdapat kerugian besar bagi negara dan konsumen. Gas LPG bersubsidi yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat kurang mampu, justru dialihkan dan dijual dengan harga yang lebih tinggi. Hal ini tentu saja sangat merugikan masyarakat dan menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dan penegakan hukum dalam sektor energi.
Kesimpulan
Pengungkapan kasus penyuntikan LPG ini menjadi bukti komitmen Bareskrim Polri dalam memberantas kejahatan ekonomi. Keberhasilan menangkap lima tersangka dan mengungkap keuntungan miliaran rupiah menunjukkan keseriusan aparat dalam melindungi kepentingan negara dan masyarakat. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak agar selalu mematuhi aturan dan menjaga integritas dalam pengelolaan sumber daya energi.