Polres Temanggung Ungkap Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi, Ratusan Tabung Disita!
Polres Temanggung mengungkap kasus pengoplosan gas elpiji subsidi 3 kg ke tabung 12 kg, dengan empat tersangka dan barang bukti ratusan tabung gas serta alat pengoplosan.

Polres Temanggung berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas elpiji bersubsidi. Empat orang ditangkap karena telah memindahkan gas dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram. Perbuatan melawan hukum ini dilakukan di sebuah peternakan ayam di Dusun Kudon, Desa Semen, Kecamatan Wonoboyo, Kabupaten Temanggung, sejak Januari hingga April 2025.
Para tersangka, J (46), WS (26), MF (36), dan MBA (26), telah meraup keuntungan hingga Rp192.000.000, sementara kerugian negara ditaksir mencapai Rp320.000.000. Modus operandi yang digunakan cukup rapi, melibatkan pemanasan tabung 3 kg sebelum memindahkan gas ke tabung 12 kg yang lebih besar.
Kapolres Temanggung, AKBP Rully Thomas, menjelaskan kronologi penangkapan dan rincian barang bukti yang disita. Polisi menyita ratusan tabung gas elpiji ukuran 3 kg dan 12 kg, berbagai peralatan pengoplosan, dan sejumlah uang. Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan gas elpiji bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
Modus Operandi Pengoplosan Gas Elpiji
Para tersangka menggunakan modus operandi yang terencana. Mereka memanaskan tabung gas elpiji 3 kilogram dengan air panas untuk mempermudah pemindahan gas ke tabung 12 kilogram. Proses ini dilakukan di sebuah peternakan ayam untuk menyamarkan aktivitas ilegal tersebut. Setelah memindahkan gas, tabung 12 kilogram ditimbang untuk memastikan berat gas yang telah dipindahkan sesuai dengan target.
Tersangka J berperan sebagai otak pelaku dan merekrut WS, MF, dan MBA untuk membantu proses pengoplosan. Mereka bekerja sekitar dua kali seminggu sejak Januari hingga April 2025. Keuntungan yang diperoleh dibagi di antara para tersangka.
Proses pemindahan gas dilakukan dengan menggunakan alat-alat sederhana namun efektif. Mereka menggunakan pipa besi sebagai alat pemindah gas, kompor wos untuk memanaskan air, dan timbangan digital untuk mengukur berat gas yang telah dipindahkan. Semua peralatan ini disita sebagai barang bukti.
Barang Bukti yang Disita
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian cukup banyak dan menjadi bukti kuat atas kejahatan yang dilakukan para tersangka. Berikut rincian barang bukti yang disita:
- 487 tabung gas elpiji 3 kilogram (83 kosong, 404 isi)
- 325 tabung gas elpiji 12 kilogram (143 isi, 182 kosong)
- 18 batang pipa besi (alat pemindah gas)
- 2 set kompor wos
- 2 buah drum besi
- 1 buah timbangan digital merk AMASON
- 1 buah tas plastik berisi 256 karet seal tabung gas elpiji 3 kilogram bekas dan 350 segel tabung gas LPG 12 kg warna kuning
Jumlah barang bukti yang fantastis ini menunjukkan skala operasi pengoplosan gas elpiji yang dilakukan oleh para tersangka. Hal ini juga menunjukkan potensi kerugian negara yang sangat besar akibat tindakan ilegal tersebut.
Ancaman Hukuman Bagi Para Tersangka
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Pasal yang dikenakan adalah pasal yang mengatur tentang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah. Kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk waspada terhadap praktik-praktik ilegal yang merugikan negara. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk mencegah dan memberantas kejahatan ekonomi seperti ini. Semoga kasus ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.