Polresta Bukittinggi Tangkap Pengoplos Gas Subsidi yang Beroperasi 5 Tahun
Polresta Bukittinggi menangkap SB (28), pelaku pengoplosan tabung gas subsidi 3 kg menjadi 12 kg yang telah beroperasi sejak 2020, dengan barang bukti ratusan tabung gas berbagai ukuran.

Polresta Bukittinggi, Sumatera Barat berhasil mengungkap kasus pengoplosan tabung gas bersubsidi yang telah berlangsung selama lima tahun. Pelaku, SB (28), ditangkap di sebuah ruko di Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB) Bukittinggi pada 21 Februari 2025. Modus operandi yang dilakukan SB adalah mengoplos tabung gas ukuran 3 kilogram menjadi 12 kilogram, mengubah tabung subsidi menjadi non-subsidi. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat.
Kepala Polresta Bukittinggi, Kombes Pol. Yessi Kurniati, dalam keterangan persnya di Bukittinggi, Rabu, menjelaskan bahwa pelaku telah menjalankan aksinya sejak tahun 2020 hingga penangkapannya. Polisi masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pengoplosan gas ini. "Untuk pelaku lainnya masih pendalaman dan pencari bukti-bukti. Saat ini baru satu pelaku yang kita amankan," ujar Kombes Pol. Yessi Kurniati.
Dari tangan SB, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang cukup signifikan. Barang bukti tersebut berupa 55 tabung gas ukuran 3 kilogram, 12 tabung gas 5,5 kilogram, dan 85 tabung gas 12 kilogram. Hal ini menunjukkan skala operasi pengoplosan gas yang dilakukan SB cukup besar dan telah berlangsung dalam jangka waktu yang lama.
Pengungkapan Kasus Berawal dari Informasi Masyarakat
Kasus pengoplosan gas ini terungkap berkat informasi yang diberikan oleh masyarakat kepada pihak kepolisian. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Reskrim Polresta Bukittinggi yang dipimpin oleh AKP Idris Bakara. Setelah melakukan penyelidikan dan penelusuran, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap SB di rukonya.
AKP Idris Bakara menambahkan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar. "Pelaku lainnya masih pengembangan. Jika nanti sudah jelas maka akan kita informasikan," tegas AKP Idris Bakara. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan efek jera kepada pelaku.
Polisi juga tengah menyelidiki kemana saja gas oplosan tersebut didistribusikan. Berdasarkan keterangan pelaku, gas hasil oplosan dijual ke beberapa warung di Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam wilayah timur. Hal ini menunjukkan dampak luas dari kejahatan ini terhadap masyarakat.
Barang Bukti yang Diamankan
Jumlah barang bukti yang disita cukup signifikan, menunjukkan skala operasi yang dilakukan pelaku. Rincian barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
- 55 tabung gas 3 kilogram
- 12 tabung gas 5,5 kilogram
- 85 tabung gas 12 kilogram
Barang bukti ini saat ini telah diamankan di Mapolresta Bukittinggi untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga akan menelusuri asal-usul tabung gas tersebut untuk memastikan seluruh rantai pasokannya.
Penangkapan SB dan pengungkapan kasus pengoplosan gas ini menjadi bukti keseriusan Polresta Bukittinggi dalam memberantas kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lain untuk tidak melakukan hal serupa dan masyarakat diharapkan untuk tetap waspada serta aktif memberikan informasi kepada pihak berwajib jika menemukan hal yang mencurigakan.
Pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi berharap agar masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam membeli tabung gas dan selalu memastikan keaslian dan keamanannya. Dengan demikian, diharapkan dapat mencegah praktik pengoplosan gas serupa yang merugikan masyarakat dan negara.