Polda Kalsel Sita 179 Tabung Elpiji Subsidi: Jual di Atas HET
Polda Kalimantan Selatan menyita 179 tabung elpiji 3 kg bersubsidi yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan; pemilik pangkalan terancam hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.

Tim Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap kasus penjualan elpiji 3 kilogram bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Sebanyak 179 tabung elpiji disita dari sebuah pangkalan di Jalan Akhmad Nawawi, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan oleh petugas kepolisian.
Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, dalam keterangan pers di Banjarbaru pada Kamis, 13 Maret 2024, menjelaskan kronologi penindakan tersebut. Ia menekankan bahwa tindakan tegas ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan konsumen dan penegakan hukum terhadap pelanggaran HET elpiji bersubsidi.
Penyelidikan yang dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel, Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar, menemukan adanya penjualan elpiji 3 kg seharga Rp38.000 di salah satu warung. Petugas kemudian menelusuri asal elpiji tersebut dan menemukan bahwa pangkalan Ardedim menjualnya ke warung dengan harga Rp22.000, jauh di atas HET yang ditetapkan berdasarkan SK Bupati Tanah Laut tahun 2017 sebesar Rp19.000.
Pengungkapan Kasus Penjualan Elpiji di Atas HET
Petugas kepolisian melakukan penyitaan terhadap 179 tabung elpiji 3 kg yang ditemukan di pangkalan Ardedim. Pemilik pangkalan dan sejumlah saksi lainnya juga diperiksa untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kapolda menambahkan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman untuk menentukan tersangka dan akan menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut ketersediaan dan akses masyarakat terhadap kebutuhan pokok yang bersubsidi. Polisi berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku yang melanggar aturan dan merugikan masyarakat.
Proses hukum akan terus berjalan, dan diharapkan kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi para pelaku usaha agar selalu mematuhi aturan yang berlaku dan tidak mengambil keuntungan secara tidak wajar dari elpiji bersubsidi.
Ancaman Hukuman Bagi Pelaku
Berdasarkan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 10 huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku penjualan elpiji di atas HET terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. Besarnya ancaman hukuman ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi konsumen dan mencegah praktik curang dalam distribusi barang kebutuhan pokok.
Langkah tegas Polda Kalsel ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. Pemantauan dan pengawasan terhadap distribusi elpiji bersubsidi perlu ditingkatkan untuk memastikan ketersediaan dan harga yang sesuai dengan HET.
Selain itu, peran serta masyarakat dalam melaporkan praktik penjualan elpiji di atas HET sangat penting untuk membantu penegak hukum dalam memberantas praktik tersebut. Kerjasama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sangat krusial untuk memastikan program subsidi elpiji dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.
Dengan adanya penindakan tegas ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses elpiji bersubsidi dengan harga yang sesuai dan terjangkau. Polda Kalsel berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan masyarakat.
Langkah-langkah pencegahan dan penindakan yang dilakukan Polda Kalsel ini diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang sehat dan melindungi konsumen dari praktik-praktik curang.