Momen Kemerdekaan ke-80 RI, Puluhan WBP Kalsel Bebas Berkat Remisi
Pada momen HUT ke-80 RI, 74 WBP di Kalimantan Selatan langsung bebas berkat remisi. Total 6.807 WBP Kalsel menerima remisi. Apa saja jenis remisinya?

Sebanyak 74 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil menghirup udara bebas. Mereka mendapatkan anugerah tersebut usai menerima remisi pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia. Penyerahan remisi ini berlangsung di Lapas Kelas IIB Banjarbaru pada Minggu, 17 Agustus.
Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin, secara langsung menyerahkan remisi ini. Beliau mengucapkan selamat kepada para narapidana yang mendapatkan pengurangan masa pidana. Terlebih bagi mereka yang langsung bebas pada momen penting kemerdekaan ini.
Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan bentuk penghargaan. Ini diberikan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik. Serta kesungguhan dalam mengikuti berbagai program pembinaan yang diselenggarakan. Ini juga menjadi bukti keberhasilan lapas dan rutan dalam menjalankan program pembinaan.
Jenis-jenis Remisi yang Diberikan pada HUT ke-80 RI
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan, Mulyadi, menjelaskan detail remisi. Pada momen HUT kemerdekaan kali ini, ada tiga bentuk remisi utama yang diberikan. Yakni remisi umum, remisi tambahan, dan remisi dasawarsa. Selain itu, terdapat dua jenis Pengurangan Masa Pidana (PMP), yaitu PMP umum dan PMP dasawarsa.
Secara keseluruhan, total 6.807 warga binaan pemasyarakatan dan anak binaan di Kalsel menerima remisi. Angka ini mencakup berbagai kategori penerima. Ini menunjukkan cakupan luas dari program remisi.
Rinciannya, 6.638 narapidana menerima remisi umum I. Sementara itu, 26 anak binaan juga menjadi penerima PMP I. Sebanyak 142 narapidana menerima Remisi Umum II, dan satu orang anak binaan menerima PMP II.
Pada perayaan kemerdekaan 2025, sebanyak 7.112 narapidana diusulkan menerima remisi dasawarsa. Ditambah 26 anak binaan yang diusulkan sebagai penerima PMP dasawarsa. Remisi dasawarsa adalah pemotongan masa pidana yang diberikan setiap sepuluh tahun sekali. Ini bertepatan dengan perayaan HUT RI.
Makna dan Dampak Remisi bagi Pembinaan Warga Binaan
Gubernur Muhidin menegaskan bahwa remisi adalah bentuk penghargaan yang signifikan. Ini diberikan kepada warga binaan yang telah berkomitmen pada perubahan positif. Perilaku baik dan partisipasi aktif dalam pembinaan menjadi kunci utama. Hal ini mencerminkan apresiasi negara terhadap upaya mereka.
Pemberian remisi juga menjadi indikator keberhasilan program pembinaan. Ini menunjukkan bahwa lapas dan rutan di Kalimantan Selatan telah efektif. Mereka dalam membimbing warga binaan menuju perbaikan diri. Keberhasilan ini patut diapresiasi.
Bagi warga binaan, remisi menawarkan harapan dan motivasi. Mereka merasa dihargai atas usaha mereka untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Ini mendorong mereka untuk terus berpartisipasi dalam program rehabilitasi. Sehingga dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang produktif.