Empat Warga Binaan Pemasyarakatan di NTT Dapat Remisi Hari Raya Nyepi
Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan NTT memberikan remisi Hari Raya Nyepi kepada empat warga binaan pemasyarakatan (WBP) di NTT, dengan rincian tiga orang di Lapas Kupang dan satu orang di Rutan Kefamenanu.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkumham NTT) memberikan remisi Hari Raya Nyepi kepada empat warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Remisi diberikan kepada WBP yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Pemberian remisi ini dilaksanakan pada tanggal 29 Maret 2025, bertepatan dengan Hari Raya Nyepi.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan NTT, Maliki, menjelaskan bahwa empat WBP yang menerima remisi tersebar di dua lokasi. Tiga orang WBP berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kupang, sementara satu orang lainnya berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara. Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi atas perilaku baik dan kepatuhan WBP selama menjalani masa pidana.
Besaran remisi yang diberikan bervariasi. Tiga WBP di Lapas Kupang masing-masing menerima remisi khusus (RK) I. Dua di antaranya mendapatkan remisi selama satu bulan, sedangkan satu WBP lainnya mendapatkan remisi selama 15 hari. Sementara itu, WBP di Rutan Kefamenanu juga menerima RK I selama satu bulan 15 hari. Remisi khusus I ini berupa pengurangan masa tahanan.
Syarat Pemberian Remisi Hari Raya Nyepi
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan NTT menjelaskan bahwa terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh WBP agar berhak menerima remisi. Salah satu syarat utama adalah berkelakuan baik selama enam bulan terakhir sebelum pemberian remisi. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya catatan pelanggaran disiplin selama periode tersebut.
Selain berkelakuan baik, WBP juga harus aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas atau rutan. Keikutsertaan dalam program pembinaan dan predikat baik menjadi penilaian penting dalam proses pemberian remisi. WBP juga harus telah menjalani masa pidana minimal enam bulan bagi narapidana dan tiga bulan bagi anak binaan.
Proses pemberian remisi ini dilakukan secara transparan dan berdasarkan aturan yang berlaku. Kanwil Kemenkumham NTT memastikan bahwa setiap WBP yang menerima remisi telah memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan.
Jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan di NTT
Saat ini, jumlah WBP di berbagai Lapas dan Rutan di NTT mencapai 3.096 orang. Dari jumlah tersebut, 604 orang merupakan tahanan dan 2.492 orang merupakan narapidana. Data ini menunjukkan jumlah WBP yang cukup signifikan di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Pemberian remisi merupakan salah satu upaya untuk memberikan kesempatan kepada WBP agar dapat kembali berintegrasi ke masyarakat setelah menjalani masa pidananya. Dengan adanya remisi, diharapkan WBP dapat lebih termotivasi untuk memperbaiki diri dan menjadi warga negara yang baik setelah bebas.
Kanwil Kemenkumham NTT berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pembinaan WBP agar mereka dapat menjadi anggota masyarakat yang produktif dan taat hukum. Berbagai program pembinaan terus dikembangkan untuk mendukung proses reintegrasi sosial WBP ke masyarakat.