21 WBP Hindu di Jatim Dapat Remisi Khusus Nyepi 2025
Sebanyak 21 warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Hindu di Jawa Timur menerima remisi khusus Nyepi 2025, dengan masa pengurangan hukuman bervariasi.

Sebanyak 21 warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Hindu di Jawa Timur (Jatim) menerima kabar gembira. Mereka mendapatkan remisi khusus dalam rangka perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947. Remisi diberikan dengan masa pengurangan hukuman bervariasi, paling singkat 15 hari dan paling lama 2 bulan. Pemberian remisi ini diumumkan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Pemasyarakatan Jatim, Kadiyono, di Surabaya pada Sabtu lalu.
Kakanwil Kadiyono menjelaskan bahwa usulan remisi yang diajukan berjumlah 21 WBP, dan semuanya telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Proses pemberian remisi ini juga telah dilengkapi dengan Surat Keputusan (SK) dari Ditjen Pemasyarakatan, termasuk memperhatikan Standar Sistem Pembinaan Narapidana (SPPN).
Penerapan SPPN menjadi poin penting dalam proses pemberian remisi ini. SPPN merupakan instrumen baru yang digunakan untuk mengukur perubahan perilaku WBP, yang menjadi salah satu indikator penting dalam pemberian hak integrasi, seperti remisi. Hal ini menandakan bahwa proses pembinaan di lapas dinilai efektif dalam mengubah perilaku para WBP.
Remisi Khusus Nyepi dan Kriteria Penerima
Remisi khusus Nyepi ini hanya diberikan kepada WBP beragama Hindu yang telah memenuhi persyaratan. Dari total 31 WBP beragama Hindu di Jatim, hanya 21 yang memenuhi kriteria. Kadiyono menjelaskan beberapa alasan mengapa beberapa WBP tidak mendapatkan remisi, antara lain masih berstatus tahanan, dijatuhi hukuman mati, masuk dalam register F (pelanggar), menjalani hukuman subsider, atau belum menjalani hukuman minimal enam bulan.
Pembagian remisi bervariasi. Sebanyak 14 WBP menerima remisi selama satu bulan, tiga WBP mendapatkan remisi 15 hari, dan empat WBP menerima remisi selama 1,5 bulan. Tidak ada WBP yang menerima remisi maksimal dua bulan. Meskipun mendapatkan remisi, seluruh WBP tetap harus menjalani sisa masa hukuman mereka.
Penerapan SPPN dalam proses pemberian remisi ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam pembinaan WBP. Sistem ini memungkinkan evaluasi yang lebih terukur terhadap perubahan perilaku WBP selama menjalani masa hukuman. Dengan demikian, pemberian remisi menjadi lebih objektif dan transparan.
Sistem Pembinaan Narapidana (SPPN) dan Perilaku WBP
SPPN sebagai instrumen baru dalam pemasyarakatan, memiliki banyak indikator khusus untuk menilai perubahan perilaku WBP. Perubahan perilaku ini menjadi tolok ukur penting dalam menentukan kelayakan WBP untuk mendapatkan hak integrasi, termasuk remisi. Dengan kata lain, SPPN memastikan bahwa remisi diberikan kepada WBP yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan.
Proses penilaian perilaku WBP melalui SPPN dilakukan secara menyeluruh dan terukur. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa remisi diberikan secara adil dan tepat sasaran, kepada WBP yang telah menunjukkan komitmen untuk memperbaiki diri selama menjalani masa hukuman. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas program pembinaan di lapas dan rutan.
Dengan adanya SPPN, diharapkan proses pemberian remisi dapat lebih terukur dan objektif, sehingga dapat memberikan keadilan dan kesempatan bagi WBP yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif untuk kembali ke masyarakat.
Kesimpulan
Pemberian remisi khusus Nyepi kepada 21 WBP Hindu di Jatim merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas perubahan perilaku positif mereka selama menjalani masa pembinaan. Penerapan SPPN sebagai instrumen baru dalam pemasyarakatan menandai langkah maju dalam mewujudkan sistem pembinaan yang lebih efektif dan transparan. Hal ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan bagi WBP untuk memperbaiki diri dan kembali berintegrasi ke masyarakat.