Polres Majene Imbau Warga Laporkan Penimbunan Gas Elpiji 3 Kg
Polres Majene, Sulawesi Barat, meminta warga aktif melaporkan penimbunan gas elpiji 3 kg dan meminta pangkalan menjual sesuai HET untuk mencegah kelangkaan dan melindungi konsumen.
![Polres Majene Imbau Warga Laporkan Penimbunan Gas Elpiji 3 Kg](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/09/010023.945-polres-majene-imbau-warga-laporkan-penimbunan-gas-elpiji-3-kg-1.jpg)
Kepolisian Resor (Polres) Majene, Sulawesi Barat, mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan adanya penimbunan gas elpiji tiga kilogram. Imbauan ini disampaikan menyusul upaya Polres Majene dalam mengawasi distribusi gas dan memastikan ketersediaan gas bagi masyarakat Kabupaten Majene tetap tercukupi.
Langkah Pencegahan Kelangkaan Gas Elpiji
Langkah pengawasan langsung dilakukan oleh Polres Majene dengan melakukan pengecekan rutin ke setiap pangkalan gas elpiji. Petugas berwenang memastikan ketersediaan tabung gas dan pengawasan harga jual agar sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Selain itu, Polres Majene juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawasi distribusi gas elpiji.
"Polres Majene meminta masyarakat segera melapor jika menemukan adanya dugaan penyimpangan atau penimbunan dalam distribusi gas elpiji tiga kilogram," ungkap Kepala Seksi Humas Polres Mamuju, Iptu Suyuti, di Majene beberapa waktu lalu. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku untuk mencegah praktik-praktik yang merugikan masyarakat.
Pentingnya Peran Masyarakat dalam Pengawasan
Iptu Suyuti menambahkan bahwa pengawasan yang dilakukan Polres Majene tidak hanya bergantung pada pihak kepolisian. Partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan untuk memastikan distribusi gas elpiji berjalan lancar dan tepat sasaran. Dengan adanya laporan dari masyarakat, pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang terjadi.
"Diharapkan dengan pengawasan ini distribusi gas elpiji dapat berjalan baik dan tepat sasaran, sehingga kebutuhan gas masyarakat kurang mampu dapat terpenuhi dengan harga yang wajar," tambah Iptu Suyuti. Hal ini menunjukkan komitmen Polres Majene untuk melindungi konsumen dan memastikan akses masyarakat terhadap kebutuhan pokok tetap terjaga.
Himbauan Kepada Pemilik Pangkalan Gas
Polres Majene juga telah memberikan himbauan langsung kepada seluruh pemilik pangkalan gas elpiji tiga kilogram di Kabupaten Majene. Mereka diminta untuk menjual tabung gas sesuai HET dan menghindari praktik penimbunan. Pemilik pangkalan juga diimbau untuk tidak memanipulasi harga dan mematuhi aturan pemerintah untuk menjaga ketersediaan gas elpiji.
"Pemilik pangkalan telah dihimbau agar tidak melakukan penimbunan tabung gas elpiji dan diminta tidak mempermainkan harga tabung gas, serta mematuhi aturan pemerintah untuk menjaga ketersediaan dan mencegah kelangkaan yang dapat merugikan masyarakat," tegas Iptu Suyuti. Kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting untuk mencegah kelangkaan dan memastikan ketersediaan gas bagi seluruh masyarakat.
Menjaga Ketersediaan dan Harga Gas Elpiji
Pengawasan ketat dan kerjasama antara pihak kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat mencegah praktik-praktik yang merugikan, seperti penjualan di atas HET, penimbunan, atau distribusi yang tidak tepat sasaran. Hal ini akan menjamin ketersediaan gas elpiji bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya mereka yang kurang mampu, dengan harga yang terjangkau dan sesuai aturan yang berlaku.
Dengan adanya pengawasan yang intensif dan partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan distribusi gas elpiji di Kabupaten Majene dapat berjalan dengan baik dan lancar. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk memastikan kebutuhan gas masyarakat tetap terpenuhi dan terhindar dari praktik-praktik yang merugikan.
Kesimpulan
Langkah-langkah yang dilakukan Polres Majene menunjukkan komitmen untuk memastikan ketersediaan dan distribusi gas elpiji yang adil dan merata. Kerjasama dengan masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam mencegah kelangkaan dan melindungi konsumen dari praktik-praktik yang merugikan. Masyarakat diharapkan untuk aktif melaporkan setiap dugaan pelanggaran agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat.