Polres Cianjur Selidiki Kasus Pengoplosan Gas Subsidi: Agen Diduga Terlibat
Kepolisian Resort Cianjur dalami kasus pengoplosan gas subsidi senilai Rp1 miliar, empat tersangka ditangkap, dan dugaan keterlibatan agen sedang diselidiki bersama Pertamina.
![Polres Cianjur Selidiki Kasus Pengoplosan Gas Subsidi: Agen Diduga Terlibat](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/07/220236.310-polres-cianjur-selidiki-kasus-pengoplosan-gas-subsidi-agen-diduga-terlibat-1.jpg)
Polres Cianjur tengah gencar menyelidiki kasus pengoplosan gas bersubsidi yang telah merugikan negara hingga satu miliar rupiah. Empat tersangka telah ditangkap pada Minggu, 2 Februari 2024 di Kecamatan Campaka, Cianjur, Jawa Barat. Namun, penyelidikan kini berlanjut dengan fokus baru: dugaan keterlibatan sejumlah agen gas di Cianjur sebagai pemasok gas bersubsidi kepada para pelaku.
Penyelidikan Terus Berkembang
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yongky Dilatha, menyatakan bahwa polisi sedang mendalami asal-usul pasokan gas bersubsidi yang digunakan para tersangka. "Kami mengembangkan dan mendalami kasusnya, dimana para tersangka mendapat pasokan gas bersubsidi dari sejumlah agen di Cianjur" ujar AKBP Rohman dalam keterangan pers pada Jumat, 7 Februari 2024. Polisi telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa agen yang diduga terlibat, dan akan menjatuhkan sanksi pidana jika terbukti bersalah.
Sidak tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan yang melibatkan Pertamina. Kerjasama ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan tata niaga gas sesuai prosedur. "Kami melibatkan Pertamina terkait tata niaga yang dilakukan sesuai prosedur atau tidak agar semuanya jelas," tambah AKBP Rohman. Hasil sidak akan menjadi dasar penetapan sanksi pidana bagi agen yang terbukti terlibat.
Pertamina Dukung Penyelidikan
Pertamina sendiri menyatakan komitmennya untuk mendukung penyelidikan kepolisian. Faris Aceriza dari SBM Pertamina Rayon 2 Sukabumi menegaskan bahwa agen dan pangkalan yang terbukti menyalurkan gas bersubsidi kepada para pelaku pengoplosan akan dikenai sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Usaha (PHU). "Kami akan membantu pihak kepolisian dalam mengembangkan dan mendalami kasus pengoplosan yang terjadi di Cianjur, sanksi tegas pencabutan PHU kalau terbukti membantu dengan menyalurkan tabung gas bersubsidi pada para pelaku," tegas Faris.
Pertamina juga akan meningkatkan pengawasan dan pemantauan terhadap agen dan pangkalan di Cianjur untuk mencegah kejadian serupa terulang. Langkah ini menunjukkan keseriusan Pertamina dalam memastikan penyaluran gas bersubsidi tepat sasaran dan mencegah praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Kronologi dan Tindakan Hukum
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 435 tabung gas 3 kilogram, 109 tabung gas 12 kilogram, dan 56 tabung gas 56 kilogram. Keempat tersangka, berinisial G, R, Y, dan A, telah melakukan kegiatan ilegal ini selama satu tahun terakhir, mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp1 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 dan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp60 miliar. Kasus ini menjadi peringatan serius tentang pentingnya pengawasan ketat dalam penyaluran gas bersubsidi dan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan ekonomi.
Kesimpulan
Kasus pengoplosan gas subsidi di Cianjur ini menyoroti pentingnya kolaborasi antara kepolisian dan Pertamina dalam mengawasi penyaluran gas bersubsidi. Penyelidikan yang masih berlangsung diharapkan dapat mengungkap seluruh jaringan pelaku dan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat. Langkah tegas dari penegak hukum dan Pertamina sangat penting untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat dari praktik-praktik ilegal yang merugikan.