Polda Kepri Buka Segel SPBU Kabil Usai Tetapkan Tersangka
Polda Kepri mencabut segel SPBU Kabil setelah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan BBM bersubsidi dan sanksi Pertamina berakhir.

Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) telah membuka segel atau garis polisi di SPBU Kabil, Batam. Pencabutan segel ini menyusul penetapan satu tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan berakhirnya sanksi yang diberikan oleh Pertamina. Peristiwa ini bermula dari laporan warga yang viral di media sosial mengenai SPBU Kabil yang diduga tidak melayani penjualan Pertalite kepada pengendara sepeda motor, namun justru melayani pembelian BBM bersubsidi dalam jumlah besar menggunakan jeriken.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Zamrul Aini, menjelaskan bahwa pencabutan segel dilakukan karena sanksi dari Pertamina telah selesai dan masyarakat membutuhkan pasokan Pertalite. "Jadi sanksi dari Pertamina sudah selesai, karena masyarakat banyak membutuhkan Pertalite, jadi mungkin hari ini police line kami buka, hari ini (SPBU) bisa melayani untuk masyarakat," ujar Zamrul di Batam, Selasa (6/5).
Meskipun segel telah dibuka dan SPBU Kabil kembali beroperasi, penyidik telah menyita nozzle sebagai barang bukti. "Sesuai petunjuk jaksa kami lakukan sita sebagai alat bukti," tambah Zamrul. Polda Kepri telah menetapkan satu orang tersangka setelah melakukan penyidikan, memeriksa 15 orang saksi, dan berencana memeriksa saksi ahli. Identitas tersangka akan diumumkan secara resmi pada Rabu (7/5).
Tersangka Kasus Penyelewengan BBM Bersubsidi
Proses penyidikan kasus ini berawal dari video viral yang diunggah oleh warga. Video tersebut memperlihatkan SPBU Kabil yang diduga tidak melayani penjualan Pertalite kepada pengendara sepeda motor, melainkan justru melayani pembelian BBM bersubsidi dalam jumlah besar menggunakan jeriken. Kejadian ini terjadi pada Minggu (27/4) pukul 03.20 WIB, saat sistem digitalisasi SPBU Kabil mengalami gangguan.
SPBU Kabil terbukti menyalurkan BBM bersubsidi menggunakan jeriken tanpa surat rekomendasi resmi. Hal ini merupakan pelanggaran yang serius dan menjadi dasar penetapan tersangka. Meskipun SPBU telah kembali beroperasi, proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan memastikan keadilan ditegakkan.
Penyidik Polda Kepri berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Pemeriksaan saksi-saksi dan ahli akan dilakukan untuk melengkapi bukti-bukti yang dibutuhkan dalam proses persidangan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang mencoba melakukan penyelewengan BBM bersubsidi dan memastikan ketersediaan BBM bersubsidi bagi masyarakat yang berhak menerimanya.
Kronologi dan Bukti Kasus
- Video viral di media sosial menjadi awal mula pengungkapan kasus ini.
- Kejadian terjadi pada Minggu, 27 April 2024, pukul 03.20 WIB.
- Sistem digitalisasi SPBU Kabil mengalami gangguan.
- SPBU Kabil terbukti menyalurkan BBM bersubsidi menggunakan jeriken tanpa surat rekomendasi.
- Polda Kepri telah memeriksa 15 saksi.
- Satu tersangka telah ditetapkan dan akan diumumkan identitasnya.
- Nozzle SPBU telah disita sebagai barang bukti.
Dengan dibukanya segel SPBU Kabil, diharapkan pasokan BBM bersubsidi dapat kembali normal dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Namun, proses hukum tetap berjalan untuk memastikan keadilan dan memberikan efek jera bagi pelaku penyelewengan BBM bersubsidi. Polda Kepri berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran di sektor BBM.