Polisi Bangka Barat Tangkap Penimbun 1,8 Ton Pertalite
Kepolisian Bangka Barat berhasil meringkus seorang buruh harian lepas yang menimbun 1,8 ton pertalite dan berencana menjualnya dengan harga di atas ketentuan.

Polisi Resort Bangka Barat berhasil mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite. Seorang buruh harian lepas berinisial KA ditangkap karena menimbun sebanyak 1,84 ton Pertalite. Penangkapan ini menjadi sorotan karena menunjukkan adanya praktik ilegal di sektor energi.
Penangkapan KA berawal dari informasi yang diterima polisi pada Kamis, 23 Januari 2024, sekitar pukul 06.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan penyalahgunaan BBM jenis Pertalite di Desa Simpangtiga, Kecamatan Simpangteritip, Bangka Barat. Petugas kemudian langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Di lokasi, petugas menemukan sebuah mobil bak terbuka berwarna abu-abu yang berisi 92 jerigen Pertalite. Setiap jerigen berisi 20 liter BBM bersubsidi tersebut. Totalnya mencapai 1.840 liter atau 1,84 ton Pertalite yang siap didistribusikan secara ilegal.
Setelah mengamankan KA dan barang bukti, polisi melakukan interogasi. KA mengaku Pertalite tersebut miliknya dan akan dijual di sebuah toko di Desa Simpangtiga dengan harga Rp220.000 per jerigen. Harga ini jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) Pertalite yang ditetapkan pemerintah.
Kepada petugas, KA tidak dapat menunjukkan surat izin pengangkutan dan penjualan Pertalite. Hal ini melanggar aturan dan menjadi dasar penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Ketidakmampuan KA dalam menunjukkan surat izin resmi semakin menguatkan dugaan penimbunan BBM bersubsidi ini.
Selain 92 jerigen Pertalite, polisi juga menyita barang bukti lain, yaitu mobil bak terbuka beserta STNK, dan tiga corong plastik. Semua barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi bukti perlunya pengawasan ketat terhadap distribusi BBM bersubsidi.
Ipda Ardianis, Kepala Seksi Humas Polres Bangka Barat, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa polisi akan menindak tegas setiap pelaku penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Langkah tegas ini diharapkan dapat mencegah praktik serupa terulang di kemudian hari dan memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran.
Kasus penimbunan Pertalite ini menjadi perhatian mengingat pentingnya ketersediaan BBM bagi masyarakat. Polisi berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran di sektor energi, demi menjaga stabilitas harga dan ketersediaan BBM di wilayah Bangka Barat.